Metroterkini.com - Kritikan dialamatkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat memutuskan belanja modal untuk mesin sensor internet dengan nilai pagu Rp 211 miliar. Kemenkominfo dinilai tidak transparan saat menggelar lelang tersebut.
Selain tidak melibatkan seluruh pelaku industri dalam pengadaan barang dan jasa mesin sensor internet, metode yang diusungnya juga terbilang biasa saja dan kemahalan untuk dana sebesar itu.
Begitu yang diungkapkan oleh Internet Development Institute (ID Institute), sebuah lembaga kajian independen yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan internet secara positif di Indonesia. Kajian ID Institute berdasarkan fakta, data, dan analisis serta pengalaman para anggotanya sebagai praktisi di dunia internet.
"Semua yang dulu ikut sekarang tidak diikutkan. Proses pelelangan itu belanja teknologi di depannya ada konsultan perencana yang menentukan rekomendasi jadi item pengadaan barang dan jasa. Pertanyaan sekarang, kapan Kominfo lakukan kajian itu karena tim perencana sekarang belum selesai tapi lelangnya sudah selesai," ujar M. Salahuddien dari ID Institute di Jakarta, Jumat (20/10).
"Jadi, yang memberikan rekomendasi sistem, teknologi, dan sebagainya itu siapa? Kami mengkritisi karena ingin tahu. Kalau ada kajiannya, tolong dibuka," ungkapnya.
Salahuddien mengetahui bahwa pengadaan barang dan jasa untuk mesin sensor internet ada sejak 2016. Namun, ketika itu belum ada payung hukumnya, Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum disahkan setelah direvisi.
"Tahun 2016 memang gagal lelang karena tidak ada payung hukum, Undang-Undang Nomor 19 belum ada waktu itu. Kemudian tidak ada pejabat yang mau memutuskan solusi teknologi apa yang akan digunakan. Setahu saya, semua stakeholder menolak ini untuk apa," tuturnya.
Salahuddien mengungkapkan, mesin sensor internet yang menggunakan sistem crawling ini tidak akan jadi persoalan apabila sesuai dengan konsesus demokratis sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Negatif Bermuatan Negatif.
Seperti diketahui, Kementerian Kominfo mengumumkan pemenang proyek pengadaan mesin sensor internet dengan nilai pagu mencapai Rp 211 miliar. Pemenang tendernya adalah PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti).
BUMN ini berhasil memenangkan proyek pengadaan Peralatan dan Mesin Pengadaan Sistem Monitoring dan Perangkat Pengendali Situs Internet Bermuatan Negatif atau mesin sensor internet.
Lelang mesin sensor internet ini digelar oleh Kominfo sejak 30 Agustus 2017 lalu. PT Inti berhasil mengalahkan 71 peserta yang mengikuti lelang. Menariknya, PT Inti merupakan satu-satunya peserta lelang mesin sensor yang lolos tahap kualifikasi, administrasi, hingga teknis.
Berdasarkan informasi yang tercantum di situs LPSE Kominfo, menyebutkan nilai pagu paket mesin sensor internet ini mencapai Rp 211.872.500.000, sementara untuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp 211.870.060.792.
Sedangkan PT Inti menang lelang dengan memberikan harga penawaran Rp 198.611.683.606 dan harga terkoreksi Rp 194.059.863.536 dengan skor 70 dan skor akhir 94. [mer-dtc]