Metroterkini.com - Polres Kepulauan Meranti, Selasa (17/10/2017) bertempat di Gedung Kemala Bhayangkari jalan Merdeka, menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Tiga personil yang mengikuti sidang diputusan oleh pimpinan sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian dari tugas (PTDH)
Kegiatan tersebut dipimpin Oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol DR. Wawan Setiawan SH. MH.Yang juga selaku Ketua Komisi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubag Bin Ops Polres Kepulauan Meranti AKP Syamsueri selaku Wakil Ketua Komisi, KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti,Dan IPTU Herman Lalaludin sebagai Anggota Komisi.
Sementara, Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti Iptu Marianto, selaku pedamping Terduga Pelanggar, juga Kanit Reskrim Rangsang Barat Ipda Jimmy, SH.MH.
Dan sebagai pihakb penuntut, adalah Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti Ipda Ricky Marzuky, didampingi Brigadir Sie Propam Polres Kepulauan Meranti Bripda Novia Akmanellya sebagai Sekretaris.
Personil Polres Kepulaan Meranti, yang mengikuti sidang KKE Profesi Polri itu adalah Anton Febrian, Pangkat/NRP : BRIPTU/88020577, jabatan Brigadir Polres Kep. Meranti, melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003, Dan di Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Keputusan sidang memutuskan rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik indonesia.
Kedua atas nama Rhamos Efendi, SH, Pangkat/NRP : BRIGADIR/86060813, Jabatan Brig Polres Kepulauan. Meranti, Pelanggaran, Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003, dan dituntut rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya Andi Putra Hasibuan, Pangkat/NRP : BRIGADIR/8701093,Jabatan Brigadir Polres Kepulauan Merant, melakukan pelanggaran pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003.dan di tuntut rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila.
Untuk Terperiksa Brigadir Rhamos Efendi SH, Dan Briptu Anton Febrian, mengajukan banding dalam keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, waktu yang di berikan untuk mengajukan banding selama 14 hari di Bidkum Polda Riau. [hms-ant]