Kolam Limbah PT. EMA Meluap Cemari Sungai Di Kepenuhan

Kolam Limbah PT. EMA Meluap Cemari Sungai Di Kepenuhan
PT. Eluan Mahkota Rohul

Metroterkini - Empat desa di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu terkena dampak limbah pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. Eluan Mahkota. Tanggul kolam pembuangan limbah Pabrik jebol akibat tidak adanya pengawasan dari pihak perusahaan dalam mengelola limbah. Insiden ini menyebabkan tercemarnya aliran sungai batang lubuh hingga merusak ekosistem, termasuk matinya ratusan  ikan di sepanjang aliran sungai.

Limbah pabrik kelapa sawit PT. Eluan Mahkota (EMA) yang beroperasi di kecamatan Kepenuhan cemari sungai batang lubuh dan lingkungan hidup di empat desa yang dialiri sungai.

Atas kejadian ini warga meminta kepada pemerintah untuk tegas terhadap perusahaan nakal, hingga memberikan sanksi pencabutan izin operasional perusahaan.

“Kami atas nama masyarakat 4 Desa yang terdampak limbah pabrik PT Ema meminta tanggungjawab perusahaan, kejadian ini juga akan Kita laporkan kepada Bapak Bupati untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” kata Camat Kepenuhan Recko Roeandra, S.STP didampingi 4 Kades yang menjadi korban pencemaran di kantor PT EMA, Selasa (17/10/17).

Dikatakan Ricko kejadian ini menyebabkan tercemarnya aliran sungai batang lubuh hingga merusak ekosistem, termasuk matinya ratusan  ikan di aliran sungai.

“Masyarakat pun menjadi resah, sebab sungai yang selama ini mereka gunakan untuk beraktifitas sehari-hari seperti mandi, mencuci dan mencari ikan tidak bisa lagi, karena sudah tercemar limbah pabrik yang mengalir di anak sungai batang lubuh,” ungkapnya.

“Warga mendesak kepeda pemerintah untuk mencabut izin perusahaan, sebab hampir setiap tahun kejadian ini terus berulang, namun pada tahun ini merupakan kejadian yang terparah,” katanya.

Sementara itu, Manajer PT EMA, Hasoloan Sianturi mengaku kelalaian pihaknya dan bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Katanya bocornya limbah sampai mencemari aliran sungai disebabkan faktor alam bukan disengaja.

“Atas nama perusahaan kami minta maaf, ini bukan kami sengaja,” terangnya singkat.

Atas kejadian ini, Dinas Lingkungan hidup kabupaten Rokan Hulu langsung turun kelapangan untuk mengambil sampel air limbah dan sungai yang tercemar.

Tim Dinas Lingkungan hidup dipimpin langsung Kabid Pengawasan Asdinoper bersama sejumlah anggotanya.

“Hasil lab akan keluar 15 hari kedepan, tapi secara kasat mata kita melihat adanya kelalaian dari perusahaan sehingga merusak lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Sejauh ini pihak dinas lingkungan hidup baru bisa mengatakan terindikasi pencemaran, dan jika hasil laboraturium membuktikan limbah tidak memenuhi baku mutu maka perusahaan bakal ditindak sesuai UU 32 dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar. [war]

Berita Lainnya

Index