PT. Duta Palas Perkasa Diduga Tidak Kantongi Izin

PT. Duta Palas Perkasa Diduga Tidak Kantongi Izin
Pabrik PT. Duta Palas Perkasa Di Desa Mondang Komango

Metroterkini.com - Pabrik Kepala Sawit (PKS) PT. Duta Palas Perkasa yang terletak di desa Mondang Komango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu hingga saat ini diduga belum kantongi ijin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - RI. Namun, anehnya diatas lahan seluas 31 hektare tersebut sudah berdiri bangunan pabrik pengolahan kelapa sawit.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media dan wawancara dengan warga sekitar bahwa pembangunan pabrik tersebut sudah dimulai sejak tahun 2015 lalu, namun karena terkendala perijinan maka pembangunannya dihentikan sementara. Salah seorang tokoh masyarakat Desa Komango, Alimin Siregar saat ditemui dikediamannya, Senin (9/10/17) mengatakan bahwa lokasi bangunan pabrik tersebut terletak dalam kawasan hutan produksi yang dapat di konversi namun sampai saat ini perijinannya belum keluar dari kementerian, parahnya lagi pihak investor tetap ngotot untuk melanjutkan pembangunannya dengan mengangkangi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya merasa aneh kenapa pihak investor berani melakukan aktifitas pembangunan pabrik, sementara kabar yang saya dengar belum ada ijin pelepasan kawasan hutan dari menteri", ucap Alimin kepada awak media.

Pada kesempatan terpisah saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya mantan Sekretaris Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu, Arie Ardian Nasution, S.Hut membenarkan bahwa pada tahun 2014 PT. Duta Palas Perkasa pernah mengajukan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi guna pembangunan pabrik kelapa sawit.

" Benar, kami pernah melakukan survey lokasi pembangunan pabrik kelapa sawit yang diajukan oleh PT. Duta Palas Perkasa, namun hingga saat ini belum ada ijin pelepasan kawasan hutan karena masih dalam tahap proses pengajuan ke kementerian", jelas Arie.

Ditambahkannya lagi, harusnya pihak investor tidak melakukan aktifitas diatas lokasi yang belum tentu status kawasannya apalagi mendirikan pabrik.

Atas kejadian ini warga desa Mondang Komango mendesak Komisi III DPRD Rohul untuk memanggil pihak investor guna melakukan hearing agar lebih jelasnya status kawasan yang diduduki oleh pihak investor. [war-man]

Berita Lainnya

Index