Metroterkini.com - Akhirnya pembuang bayi di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, terungkap. Pelaku sebut saja Bujang (18) warga setempat, orangtua bayi malang tersebut.
Bujang diamankan, saat sedang berada di Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu, Selasa (3/10/17) oleh Unit Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Penelantaran Anak tersebut.
Lebih jauh AKP Arry menceritakan, bahwa setelah penemuan bayi yang cukup menghebohkan Kota Tembilahan itu, pihaknya langsung memerintahkan Unit Resum, untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, didapat informasi, bahwa pada hari Jum'at, 29 September 2017, di rumah seorang dukun kampung, yang bernama As (50), warga Kelurahan Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan.
Saat itu pasangan tersebut mendatangi rumah dukun tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
"Petunjuk berharga itu, langsung didalami, dan diketahui bahwa perempuan yang melahirkan itu bernama sebut saja Bunga (16), warga Kelurahan Tembilahan Hulu," ungkapnya.
Penyelidikan lebih lanjut tentang pemilik sepeda motor Honda Beat, berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat, adalah sebut Bujang, yang selama ini diketahui adalah kekasih Dara. Setelah identitasnya diketahui, akhirnya Bujang berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka, sedangkan mereka belum pernah terikat, dalam suatu pernikahan yang syah. Tindakan tersebut terpaksa dilakukan, karena pasangan sejoli itu, takut kepada orang tua masing-masing.
Atas perbuatannya, Bujang diancam dengan pasal 77 Jo 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 jo 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. [**]