Polisi Buru Pembunuh Buaya Raksasa di Australia

Polisi Buru Pembunuh Buaya Raksasa di Australia

Metroterkini.com - Sebuah perburuan untuk mencari orang yang membunuh seekor buaya air asin raksasa di Australia telah dimulai.

Bangkai buaya raksasa berukuran panjang 5,2 meter itu ditemukan di Sungai Fitzroy di Queensland, pada hari Kamis lalu.

Di kepala buaya besar itu terdapat luka tembak. Demikian penjelasan otoritas Departemen Lingkungan, yang dikutip kantor berita AFP, Jumat (22/9/2017).

Pihak berwenang pun memperingatkan, bahwa kematian buaya raksasa itu bakal memicu perilaku agresif di antara buaya-buaya muda di daerah tersebut.

"Membunuh buaya adalah perbuatan ilegal. Kami bekerja sama dengan Departemen Lingkungan masih memburu pelaku pembunuhan buaya ini," demikian pernyataan kepolisian setempat. 

Berdasarkan undang-undang konservasi negara bagian, hukuman maksimum untuk membunuh buaya secara ilegal adalah denda sebesar 28.000 dollar Australia.

Penemuan buaya mati ini memaksa otoritas terkait untuk mengeluarkan peringatan akan adanya potensi agresi dari buaya-buaya lain di kawasan itu.

"Orang perlu memahami dengan jelas kematian hewan ini telah mengubah keseimbangan populasi buaya di Fitzroy."

Demikian dikatakan Direktur Operasional Keanekaragaman Lingkungan di Departemen Lingkungan Michael Joyce kepada Australian Broadcasting Corporation.

"Dan, kita akan menghadapi aktivitas agresif yang meningkat dari buaya jantan muda, karena mereka akan berlomba untuk mengambil posisi dominan yang sekarang kosong," kata Joyce dikutip dari Kompas.com.

Joyce mengaku tak pernah menganggap buaya menimbulkan masalah, melainkan merupakan bagian penting dari ekosistem.

Jumlah buaya air asin telah meledak sejak mereka dinyatakan sebagai spesies yang dilindungi pada tahun 1970an.

Serangan yang muncul baru-baru ini yang memicu perdebatan tentang pengendaliannya.

Buaya air asin bisa tumbuh hingga tujuh meter, dan beratnya lebih dari satu ton. 

Ini merupakan ciri umum dari buaya di kawasan itu, yang rata-rata membunuh dua orang per tahun. (*)

Berita Lainnya

Index