Metroterkini.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan email penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan kepada Direktur Penyidik KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman yang berisi protes terkait rekrutmen penyidik baru, mengandung unsur pidana.
"Laporan kami telaah dan teliti, apakah ada pidananya dan kami yakini ada pidananya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deryan saat dihubungi, Kamis (31/8).
Novel Baswedan diketahui mengirim email berisi protes kepada Aris Budiman mengenai pengangkatan penyidik baru KPK. Hal itu diungkapkan sendiri oleh Aris saat rapat bersama dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, Selasa (29/8) lalu.
Adi menjelaskan laporan dari Aris diterima pada Minggu (13/8) lalu. Menurutnya, Aris merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat melaporkan, kata Adi, Aris membawa bukti email dari Novel. Laporan Aris tersebut akan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari beberapa orang.
"Mungkin rencananya kita akan segera menggali keterangan kembali dari Pak Aris," kata Adi dilansir CNNIndonesia.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim, (status novel) saksi terlapor," kata Argo saat dihubungi, Kamis (31/8).
Aris Budiman saat ini menjadi sorotan. Dia dinilai telah melanggar aturan internal KPK setelah dirinya secara sepihak memenuhi undangan rapat bersama Pansus Hak Angket untuk KPK, pada Selasa (28/8).
Langkah Aris itu tak sejalan dengan sikap KPK yang sejak awal menolak bertemu Pansus karena alasan legalitas kelembagaan.
Dalam rapat tersebut Aris membeberkan sejumlah persoalan di internal KPK, di antaranya soal sosok Novel yang ia sebut powerful hingga dugaan perkubuan atau 'geng' di tubuh penyidik.[**]