Metroterkini.com - Tersangka JA (19), warga Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus rela mendekam di sel tahanan Mapolres Inhu Riau. Dirinya dilaporkan tentang kasus pelecehan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Tersangka dilaporkan orang tua korban AMH (35) warga di Jalan Pematang Reba, Rengat Barat Inhu, diduga telah merusak mahkota korban sebut Bunga (16), seorang pelajar SMAN di Rengat Barat.
Informasi kejadian itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.IK MH, melalui Paur Polres Ipda Juraidi, kepada para awak media memebebarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang masih di bawah umur, Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 11.00 Wib ke Polsek Rengat Barat.
Polisi menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat (25/8/2017) sekitar pukul 17.30 WIB, ibu korban merasa anaknya tidak ada di rumah, selanjutnya pukul 19.00 WIB ibu korban bersama seorang temannya ke sekolah, namun tidak ditemukan korban disana.
“Selanjutnya Sabtu (26/8/2017) sekira 12.30 WIB ibu korban mendapat informasi anaknya berada di Desa Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat,” terang Juraidi.
Ibu korban bersama saksi langsung menuju ke TKP, namun dalam perjalanan tepatnya di Desa Rantau Bakung ibu korban melihat sepeda motor korban yang sedang dibawa oleh terlapor dan temannya.
“Ibu korban menanyakan keberadaan korban kepada tersangka, diketahui korban sedang di rumah tersangka JA,” terang Juraidi lagi.
Ibu korban melakukan introgasi berdasarkan pengakuannya lugu dari Bunga, bahwa dirinya sudah tidur bersama dengan tersangka JA. Tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 1 kali di rumahnya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka ibu korban melaporkan kekadian itu ke Polsek Rengat Barat.
Tidak sampai sehari, petugas Polsek dari Rengat Barat berhasil mengamankan pelaku persisnya di Desa Rantau Bakung, sekitar pukul 16.00 WIB. [ysn]