TRD Desak Tanggungjawaban Kades Suparna

TRD Desak Tanggungjawaban Kades Suparna

Metroterkini.com - Masyarakat Desa Bukit Kemuning mendesak Kepala Desa Bukit Kemuning Suparna, dapat bertanggungjawab dalam pengelolaan kekayaan Desa (PAD) dan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran dana Desa (ADD) serta dana dana lainnya yang bersumber dari Keuangan negara (Daerah) di Desa Bukit Kemuning. 

Hal ini terungkap dalam musyawarah Tim Rembuk Desa (TRD) yang dipimpin oleh Supatmo WP (Ketua terpilih dalam rapat) pada Minggu malam (26/8/2017).

Informasi yang dihimpun Wartawan dari ketua Tim Rembuk Desa (TRD) Supatmo WP bersama warga lainnya menyebutkan, kepemimpinan kepala Desa Suparna sejak menjabat (2016-2017 red) diduga sarat dengan kesenjangan dengan tidak adanya transparansi atas pengelolaan hasil kekayaan Desa (PAD), penggunaan Dana Desa (ADD) serta dana lainnya untuk setiap kegiatan Desa. 

Tambahnya, menyikapi hal itu maka lahir kesepakatan dari sejumlah tokoh warga Desa Bukit Kemuning, serta dihadiri Ketua BPD Desa Bukit Kemuning Sarimin, membentuk wadah (TRD) guna melakukan upaya meminta Kepala Desa Suparna dapat memberi pertanggungjawaban secara akuntabel dan transparansi (sesuai aturan) keseluruh warga Desa tentang Keuangan hasil aset Desa tahun 2016-2017, dana desa tahun 2016, serta pengelolaan dana lainya dalam setiap kegiatan kebutuhan Desa.

Adapun kesenjangan yang disepakati bersama oleh pemangku struktural Tim Rembuk Desa (TRD) untuk dapat dipertanggungjawabkan oleh Kades Suparna antaralain :
* Dana kontrak Tanah Kas Desa kepada perusahaan tower Telkomsel sebesar Rp 77.000.000,00.
* Dana Desa (DD) 
* Pembagian Beras miskin (Raskin) kepada warga 
* Dana PAD Bukit Kemuning 
* Penolakan kades Suparna untuk Pembangunan SMK di Desa Bukit Kemuning 
* Pembangunan jalan Produksi masyarakat di RT 16 
* Penyerahan berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana ADD, PAD kepada BPD Bukit Kemuning. 

Hasil musyawarah tim rembuk Desa juga mengagendakan akan mendesak penegakan Hukum yang berlaku di NKRI jika nantinya kades Suparna tidak dapat mempertanggungjawabkan kesenjangan tersebut sesuai aturan yang berlaku.[an]

Berita Lainnya

Index