Metroterkini.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Badegan, Ponorogo, Jatim, Rabu, 23 Agustus 2017, sekitar pukul 18.00 WIB, telah mengamankan satu tersangka perkara penipuan dan atau penggelapan di Terminal Selo Aji Ponorogo. Polisi berhasil mengamankan Pujud Joko Purnomo (31 th) warga Dukuh Surabaya Ilir, RT 01, RW. 02 , Desa Sepontan Dua, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menjelaskan jika Pujud Joko Purnomo telah melakukan penipuan terhadap Parwoto (39 th) warga Dukuh Bandaralim Tengah, RT 02, RW. 02, Desa Bandaralim, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.
Dia menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Rabu, 2 Agustus 2017, saat itu korban berada di Malaysia mendapat sms dari nomer milik Marjiah yang merupakan kenalan korban dan meminta bantuan pinjam uang sebesar Rp. 2.000.000,00 dengan alasan biaya anaknya sakit.
"Sebelumnya saksi dengan terlapor menjalin hubungan asmara dan saling tukar HP sekaligus nomernya hingga sekarang sehingga terlapor memiliki nomor korban karena disimpan di HP yg dibawa terlapor. Dari kejadian tersebut selanjutnya terlapor berpura pura menawarkan ada orang menjual tanah sawah seharga sepuluh juta rupiah dan uangnya bisa dibayar dengan cara tempo satu tahun, namun tersangka minta dibayar separuh dulu, yaitu lima juta rupiah, karena korban sudah pernah mengirimi uang sebesar dua juta rupiah maka korban tinggal menambahi tiga juta rupiah," jelas AKP Sudarmanto
Hal itu karena sepengetahuan korban yang mengirim sms maupun WA kepadanya adalah Marjiah bukan tersangka. "Setelah mendapatkan uang lima juta rupiah dari korban tersangka menghubungi korban lagi dengan memakai nomer HP baru mengaku kakak dari Marjiah, memberi tahu ada orang yang akan menjual tanah pekarangan seluas hampir setangah hektar dengan harga tiga belas juta lima ratus ribu rupiah dan tersangka meminta kiriman uang sebesar tujuh juta sebagai tanda jadi, dan kuranganya sewaktu-waktu kalau korban sudah punya," ungkapnya.
Selang lima hari kemudian tersangja meminta kekuranganya Rp. 6.500.000,00 namun oleh korban disuruh mengambil tunai di rumah dan agar meminta pada istri korban. "Karena merasa curiga korban akhirnya pulang dari Malaysia untuk mengcek tanah yg telah dibeli tersebut, namun sesampai di rumah Marjiah korban baru sadar kalau telah ditipu," bebernya.
Menurutnya, untuk meyakinkan korban, tersangka juga membuat surat perjanjian jual beli tanah kemudian difoto dan dikirim ke korban melalui WA. "Uang hasil menipu tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya di Hotel di wilayah Caruban, Madiun.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 18.500.000,00. Barang bukti yang dapat diamankan 1 buah HP warna silver, 2 lembar surat perjanjian jual beli tanah, 3 lembar kwitansi bukti pengiriman uang dan Uang tunai sebesar Rp. 45.000,00 serta 3 stel pakaian. "Tersangka langsung diamankan," tukasnya. [nur]