Perkelahian Berujung Maut, Tukang Buah Tikam Agusri

Perkelahian Berujung Maut, Tukang Buah Tikam Agusri

Metroterkini.com - Kejadian pembunuhan oleh seorang pria menggegerkan warga Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Riau. Warga menemukan jasad pria ditrotoar dalam keadaan bersimbah darah akibat tusukan pisau. 

Mayat yang diketahui tak lain adalah Agusri Evendi Saputra (25 tahun), warga Jalan Lintas Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Korban tewas dibunuh oleh pelaku menggunakan sebilah pisau milik pelaku, Rabu (23/8/2017) sekira pukul 05.30 wib persisnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Riau.

Pelaku pembunuhan berencana sore tadi berhasil terungkap tim Opsnal Reskrim Polres Inhu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu. Terhadap pelaku Polisi melakukan pengejaran, tepatnya pukul 17.00 Wib sekitar 12 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke kantor Polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.IK, MH pada awak media mengatakan, pelaku pembunuhan berencana masih anak dibawah umur, Umar Dani alias Umar. Pelaku masih berusia 17 tahun, memiliki pekerjaan Tani yang beralamat di Jalan AR Hakim, Rengat, Kecamatan Sekip Hulu Rengat. 

Kronologis kejadian itu berawal sekira pukul 05.00 Wib, saat itu pelaku Umar, bersama temannya bernama Dodi, sedang duduk santai di pinggir lapangan terbuka Hijau Rengat, sambil menjaga dagangannya buah-buahan. 

Tepatnya sekira pukul 05.30 Wib, korban Agus datang bersama dua orang temannya ketempat dagangan pelaku sambil teriak memanggil dengan ucapan, "Kesini kau, kau masih ada masalah dengan aku" tantang korban. 

Namun saat itu pelaku hanya menjawab kepada korban, "Mana aku ada masalah dengan kau" Tak mau kehilangan emosi korban Agus, langsung mencekik leher pelaku. Kemudian korban mengunci leher pelaku. Beruntung saat itu seorang pria mendatangi mereka, kebetulan pria itu baru pulang dari mesjid, sehingga duel maut dapat dihentikan. 

Tak lama kemudian korban secara tiba-tiba mengejar pelaku setelah mereka dipisahkan dan memukul kepala pelaku dengan tangannya. Merasa tidak puas kembali pelaku mendapat bulan-bulanan dari korban mencakar muka pelaku dengan kukunya. 

Tidak cukup sampai disitu, korban sudah menargetkan pelaku menjadi mangsanya, dengan cara mengunci leher pelaku dengan lengannya dan akhirnya tak pelak lagi pelaku yang merasa kesakitan dan sadar bahwa ia membawa sebilah pisau dapur yang selalu berada dalam kantong celana digunakan untuk buah daganganya.

Disitu pula pelaku langsung mengarahkan sebilah pisau buah menusukan kearah tubuh korba. Pelaku menusukan pisau yang dipegangnya ke arah pinggang korban sekali lebih lanjut pelaku kembali mengayunkan pisau dapur kearah lehernya korban satu kali tusukan. Akhirnya korban diduga tewas akibat tusukan pisau dapur setelah mengalami luka parah.

Atas kejadian itu pelaku dengan santai pergi meninggalkan korban dan selanjut menuju ke plaza Rengat, sedangkan sebilah pisau yang digunakan masih berada dalam kantong celana dan pelaku kembali memasukkan pisau itu kedalam kantong celananya.

Dihapan polisi pelaku menjelaskan bahwa korban (Agus), sering menggganggu pelaku dimana setiap bertemu dengan pelaku korban yang badannya besar dari pelaku sering memukul pelaku tanpa sebab sehingga pelaku merasa dendam dan pelaku mengakui memang sengaja membawa pisau dari rumah untuk tugas jaga buah pada malam hari. Pelaku mengaku sering diganggu oleh korban dan pisau tersebut sengaja dibawa untuk mempertahankan diri jika diganggu korban. 

Polisi menyita, sebilah pisau dapur panjang sekitar 20 cm, satu helai celana jeans warna biru donker merk  chead monday yang berlumuran darah sobek-sobek, satu lembar baju kemeja lengan pendek warna donker yang berlumuran darah merk quik silver, satu lembar jaket warna orange kombinasi coklat berlumuran darah dan satu lembar jaket merah.

Polisi telah membawa korban ke Rumah sakit Untuk dilakukan Visum  et repertum, serta melakukan olah TKP, mendata dan meriksa saksi saksi. Akhirnya Pelaku berhasil ditangkap. Oleh karena pelaku masih anak bawah umur yang masih 17 tahun pelaku disidik di unit PPA sat reskrim Inhu dengan berpedoman dengan Sistim Peradilan Anak sesuai UURI no 11 tahun 2014 Tentang sistem peradilan Anak. [ysn]

Berita Lainnya

Index