Tanah Cigugur yang Akan Dieksekusi Bukan Tanah Adat

Tanah Cigugur yang Akan Dieksekusi Bukan Tanah Adat

Metroterkini.com - Eksekusi rumah di atas tanah keluarga milik Ratu Siti Djenar Sriningpuri Alibassa di Blok Mayasih, RT 29 RW 10, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan seluas 224 meter persegi akan tetap dilakukan pada 24 Agustus 2017.

Rumor yang menyebut bahwa tanah tersebut adalah tanah adat, dengan tegas dibantah oleh Djaka Rumantaka selaku pihak pemenang perkara sengketa tanah warisan.

Menurutnya, lahan yang disengketakan adalah sebidang tanah haknya yang merupakan warisan dari sang ibunda Ratu Siti Djenar Alibassa yang kini ditempati oleh keluarga E Kusnadi (alm).

“Tanah itu tercatat dalam buku Leter C No 2321 Persil 78a Kelas D.1 seluas 224 meter persegi atau 16 bata atas nama Ratu Siti Djenar Alibassa, jelas kan,” ujar Djaka di Taman Bungkirit, Kuningan belum lama ini.

Djaka hanya menuntut haknya. 

Tidak ada niat sedikitpun untuk mengusik tatanan kehidupan kebudayaan masyarakat adat Cigugur apalagi mengganggu keberadaan bangunan Cagar Budaya Paseban seperti yang dituduhkan karena keberadaan tanah yang disengketakan bukanlah tanah adat.

“Tanah ini letaknya bersebelahan dengan gereja, tepatnya di sebelah utara dibatasi oleh jalan, di sebelah selatan dan barat berbatasan dengan tanah gereja dan selebah timur berbatasan dengan tanah milik Maryana. 

Bukan tanah yang kini ditempati P Jati Kusumah ataupun Bangunan Paseban,” pungkasnya.

Senada disampaikan Humas PN Kuningan, Andita Yuni. Terhadap objek yang akan dieksekusi, menurutnya bukanlah tanah adat.

“Berdasarkan informasi dan dari gambar situasi tempat, tanah tersebut bukanlah tanah adat, melainkan dulunya satu hamparan lahan. Sehingga yang akan dieksekusi ini bukan cagar budaya, karena ada di bagian belakang,” paparnya. [nr]
 

Berita Lainnya

Index