Metroterkini.com - Eksekusi rumah di atas tanah keluarga milik Ratu Siti Djenar Sriningpuri Alibassa di Blok Mayasih, RT 29 RW 10, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan seluas 224 meter persegi akan tetap dilakukan pada 24 Agustus 2017.
Terkait rencana eksekusi tersebut, Ketua RT setempat, Daniel Dulah Surjana meminta warganya agar tidak melakukan perlawanan.
“Saya sudah menyampaikan pesan kepada masyarakat, ketika nanti dilakukan eksekusi sebaiknya jangan menonton atau melakukan perlawanan.
Lebih baik kita diam dan beraktivitas seperti biasa,” ujar Daniel Dulah saat ditemui wartawan di rumahnya, Senin (21/8).
Menurutnya, dirinya dan warga sekitar adalah masyarakat yang sadar hukum.
“Kita tahu hukum, jadi biarlah aturan yang benar yang dijalankan,” lanjutnya.
Ketika di tanya apakah tanah tersebut termasuk tanah adat Paseban, pria yang di tuakan di kampungnya ini dengan tegas membantahnya. “Itu tanah keturunan ibunya Pak Djaka (Djaka Rumantaka). Bangunannya milik Mimin,” jawabnya.
Dulah paham, karena pada tahun 1973 dia yang diminta ikut membangun rumah itu.
“Rumah itu dibangun pada tahun 1973, karena saya sendiri diminta untuk membantu membangun rumahnya,” urai Dulah.
Selama ini, lanjutnya, rumah tersebut dihuni oleh Mimin Mintarsih dan pembantunya. “Hanya saja sudah 3 bulan ini rumah tersebut dikosongkan karena Mimin Mintarsihnya sudah pindah ke rumah yang lain,” pungkasnya.[nur]