Metroterkini.com - Adanya penggarapan ratusan hektar lahan di areal konsesi PT.Bukit Batabuah Sei Indah (BBSI) Desa Sei Ekok Kecamatan Rakit Kulim, yang mengakibatkan tanaman Akasia itu rusak. Kasus penggarapan 400 hektar areal akasia telah dilaporkan dan salah seorang terkait penggarapan lahan ini telah tangkap dan sedang di tahan di Mapolres Inhu.
PT BBSI melalui Asri mengakui tidak akan tinggal diam dan tetap menuntut pelakunya siapa yang membiayai mereka pekerja pada konsesi areal perusahaan hingga berani merusak tanaman akasia tanpa izin. "Artinya kita tunggu saja proses hukum, bahkan kita telah meminta bantuan TNI untuk mengawasi di lapangan, agar tidak semakin melebar merusak lahan tersebut”.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Inhu, Gilung juga menyesalkan adanya oknum yang berani merusak tanaman akasia miliknya BBSI itu. Jadi tidak ada hak siapapun yang bisa merobohkan tanaman orang lain kecuali telah meminta dari pemilik izin. Dan pelakunya harus dituntut secara hukum, apalagi adanya investor Jakarta inisial M yang terlalu berani mendanai untuk menggarap konsesi lahan BBSI dengan bertopeng masyarakat.
Terkait Surat Keterangan Tanah (SKT ) di areal kawasan BBSI, Pj Kades Sei Ekok, Wawan justru pernah menyangkal. Wawan justru akan mencari siapa pembuat surat tanah yang dimaksud jika ada menurut wawan berarti ia telah didustai oleh orang orang yang punya kepentingan.
"saya tak pernah membuat surat itu, tapi entah jika ada yang bohong pada saya yang tanpa saya sadari ternyata surat di hutan itu," ujarnya. [fras]