Kabid Perizinan Akui Banyak Tower Ilegal di Kampar

Kabid Perizinan Akui Banyak Tower Ilegal di Kampar
Salah satu tower di Kecamatan Tapung Kampar yang diduga ilegal

Metroterkini.com - Maraknya tower seluler di Kabupaten Kampar yang dibangun diduga tanpa mengantongi izin membuat sejumlah pihak angkat bicara. Temuan di Kecamatan Tapung beberapa waktu lalu, diakui Camat juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin. Anehnya ada desa yang diduga telah menerima pembayaran sewa lokasi tower milik desa dan hasilnya telah dibagi-bagi ke aparat desa.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar Riau, Drs. Ali Sabri melakui Kabid Perizinan Zamzalis yang didampingin Rosmanto mengakui pihaknya di tahun 2016 lalu tidak ada mengeluarkan izin tower diseluruh kabupaten Kampar, diruang kerjanya Senin (6/6/2017).

Dia menyampaikan, untuk kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, dari tahun 2013 hingga 2017 ini, hanya mengeluarkan 5 titik izin tower yang dibangun di Tapung Hulu Kabupayen Kampar.

Disebutkanya, beberapa lokasi tersebut yaitu di Jalan Garuda Sakti Km 16 RT/RW 19/09, Dusun IV Kandis Makmur atas Nama PT. Tower Bersama, Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Hulu, atas nama PT Daya Mitra Telekomunikasi, Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung atas nama PT. Daya Mitra Telekomunikasi, Desa Muara Mahat Baru Jalan H.Arsyad Fachruddin RT/RW 02/01, Dusun I dan terakhir desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, tepatnya di jalan Lintas Kota Garo (Kota Batak) atas nama PT Quattro International.

Tambah zamzalis, masih banyak perusahaan tower yang tidak mengantongin izin, malahan ada perusahaan towernya yang sudah di bangun masih belum mengantongin Izin, mereka tetap berani mendirikannya.

Terkait hal tersebut, saat ditanya terkait dampak lingkungan dan resiko mendirikan tower di tengah-tengah pemukiman warga, ia malah mengelak seolah tidak memahami dampaknya yang akan dirasakan warga di sekitar tower tersebut.

"Kami kan baru satu tahun ini mengeluarkan izinnya, tentu secara tehnis kita tidak tau," ungkap Zamzalis, kepada metroterkini.com.

Zamzalis berjanji terkait sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh aturan perizinan pihaknya akan kordinasi melalui dinas-dinas terkait. [ali]

Berita Lainnya

Index