Metroterkini.com - Dua buah tower seluler di di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu diduga ilegal. Hal tersebut sudah diketahui oleh Satpol PP Kabupaten Kampar, yang berjanji akan menertibkan, namun sampai saat ini tak kunjung dilakukan penertiban dengan alasan masih sibuk mendampingi bupati Azis Zaenal.
2 Tower yang diduga ilegal di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu, diduga didirikan untuk perusahaan seluler yang belum melengkapi izin-izinnya dan tak kunjung dilakukan penertiban.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil, telah berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap kedua Tower yang diduga ilegal. Hal itu dikatakannya, Jumat (25/05/2017) lalu.
Dalam pernyataannya, dia akan segera turun kelapangan dan menyegel kedua Tower di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu tersebut. Adapun rencana penyegelan itu, rencananya akan dilakukan, Senin (30/05/2017).
“Kita akan lansung turun ke Tapunghulu dan kecamatan Tapung Induk untuk melakukan penertiban dengan menyegel semua tower yang tidak miliki izin,” tegasnya.
“Data dimana tower dibangun sudah diketahui, untuk kecamatan Tapung dan Tapung Hulu, Senin (30/05/2017) depan kita akan tertibkan semua Tower yang tidak memiliki izin, akan kita segel dan dihentikan semua pembangunan, pengoperasian Tower-Tower yang tidak punya izin,” sambung Jamil.
Meski begitu, namun sejauh ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kampar terhadap kedua Tower tersebut. Pasalnya, hingga kini belum ada bukti penyegelan disekitaran Tower.
Kasatpol PP Kabupaten Kampar, M.Jamil, ketika dikonfirmasi dia beralasan, bahwa dirinya sedang sibuk dan mendampingi Bupati Kampar turun ke Mesjid.
“Sedang temani Bupati Kampar di Mesjid,” ujar singkat M.Jamil.[son]