Metroterkini.com - Sungguh tragis nasib 39 orang sopir PT. Bahana Prestasi (Linc Expres) di Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau sopir diduga diperlakukan seperti sapi perahan oleha perusahaan, bayangkan saja kerja sampai 24 jam namun sampai sekarang mereka hanya sebagai sopir harian bukan karyawan.
Bahkan perusahaan skala raksasa ini tega hanya sekedar mendaftarkan BPJS kesehatan untuk syarat bekerja saja, artikata hanya untuk pormalitas saja, atau asal dapat kartu BPJS, bayangkan saja setelah sopir ini berobat kerumah sakit mereka ditolak karena BPJS tidak dibayar perusahaan. Diduga gaji dipotong tiap bulan mereka kini tidak dapat tunjangan ngerinya tunjangan berhari besar seperti Natal dan Idul Fitri mereka hanya sekedar saja.
Kalau dibandingkan perusahaan kecil yang mempekerjakan orang lebih dari 10 orang di Pelalawan, ternyata Linc perusahaan raksasa tidak ada apa - apanya, sebab pekerja perusahaan kecil saja di Pelalawan dapat BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Jaminan Hari Tua, bahkan THR dan THN dapat satu bulan gaji.
Hal ini terungkap setelah seorang sopir berobat ditolak dirumah sakit, bahkan saat anggota Linc ini sakit setelah kecelakaan karena bekerja, pihak perusahaan tidak pernah berkunjung menjenguk.
"Bayangkan Lae, ada keluarga kita kecelakaan saat sedang bekerja pihak perusahaan tidak pernah menjengkuk apalagi, bertanggung jawab penuh terhadap sopirnya Linc ini," Jelas salah seorang keluarga sopir, Marlon, Sabtu (21/1/17).
Bayangkan perusahaan untuk mencari keuntungan besar perusahaan beraset ratusan Milyar seperti PT. Bahana Prestasi (Linc Expres) ini mempekerjakan sopir kapasitas diatas 40 Ton masih memakai Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) ketenaga Kerjaan tukang ojek.
"Korbanya seperti adik saya beserta 39 kawannya mengalami hal yang sama dimana mereka ternya terdaftar di BPJS tidak menerima upah seperti BPJS tukang ojek," Jelas marlon Situmorang, Rabu (28/12/16).
Dijelaskan Marlon diduga untuk menutupi pembayaran sesuai kapasitas perusahaanya, dimana kotrak kerja mereka dibuat sebagai mitra kerja, dan BPJS didaftarkan BPU (Tenaga Kerja Informal) yang seharunya dimiliki tukang ojek, tentunya pekerjaan seperti sopir yang membawa mobil trailer gandeng dengan roda 22 tidaklah patut didaftarkan BPJS perorangan.
"Perusahaan hanya mencari untung besar saja, resiko yang akan terjadi sangatlah berat, kok bisa ya BPJS mereka hanya untuk izin masuk pabrik kertas saja," Jelas Marlon.
Anehnya Dinas tenaga Kerja Pelalawan tidak kunjung menindak PT. Linc, padahal sopir ini pernah mengadu ke Dinas yang memperjuangkan hak karyawan ini, apalagi resiko kerja mereka sangat berat karena diamping jalan rusak oleh mobil berat ini, perusahaan juga mengabaikan hak pekerjanya.
Dikonfirmasi pihak PT. Bahana Prestasi (Linc Expres), Ramos Raja Gukguk malah tidak memberikan jawaban.{basya]