Metroterkini.com - Sejumlah pemohon pembuatan Surat Izin Mengendarai (SIM) di Mapolres Rokan Hulu Riau mengalami gagal dalam menjalani sejumlah tes yang diikuti. Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP. Yusup Rahmanto melalui Baur Surat Izin Mengemudi ( SIM) Brigadir, Indra mengakui di awal 2017 ini banyak pemohon SIM, baik SIM C dan A yang gagal.
Dikatakannya, ada sekitar ratusan pemohon yang gagal dalam mendapatkan SIM A dan C di awal tahun ini hingga Jumat [13/1/17].
Dikatakannya, bahwa pelaksanaan ujian teori pembuatan SIM tidak lagi dilakukan secara manual. Akan tetapi sudah menggunakan program Audio Visual Integrated System (AVIS).
"Jadi peserta tes teori ujian SIM akan mengerjakan soal secara digital. Nah, pada tes ini banyak para pemohon SIM baik A maupun C dan lainnya gagal, dan harus mengulang kembali sesuai jadwal yang telah ditentukan," katanya, saat di temui di ruangan kerjanya.
Brigadir Indra menjelaskan, tes teori menggunakan AVIS ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam melakukan transparansi dalam hal pengurusan SIM. Serta membiasakan masyarakat dengan teknologi terbaru.
Lebih lanjut di terangkannya, dengan sistem AVIS, peserta hanya perlu menekan tombol yang ada di mejanya sesuai jawaban yang dianggapnya benar. Sementara soal akan ditampilkan di layar secara audio visual.
Kemudian dalam tes, pemohon diharuskan untuk menyelesaikan 30 soal yang diujikan. Tanpa menunggu lama, hanya hitungan menit akan keluar hasil ujian untuk menentukan bahwa pemohon lulus atau gagal.
"Dengan demikian penilaian akan lebih transparan. Peserta yang merasa penasaran akan hasil ujiannya bisa melihat langsung print out penilaian, sehingga tidak akan ada lagi keluhan penilaian dilakukan secara tertutup," terangnya.
Diakuinya, ujian teori yang ditampilkan lebih menjelaskan etika dalam berkendaraan. Sehingga setelah masyarakat mendapatkan SIM, maka etika dalam berkendaraan juga akan sesuai dengan rambu dan peraturan yang telah ditetapkan.
Dirinya menghimbau, bagi pemohon yang gagal, jangan mudah putus asa, karna pihaknya tetap membuka kesempatan dalam mendapatkan SIM.
"Jadi kalau pemohon gagal, dia akan mengulang tujuh hari kedepan, kalau gagal lagi, maka 14 hari kedepan," imbuhnya. [man]