Jikalahari Pertanyakan Tersangka Karlahut PT SSP dan PT WSSI

Jikalahari Pertanyakan Tersangka Karlahut PT SSP dan PT WSSI

Metroterkini.com - Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) mempertanyakan penyebab mangkraknya pengusutan dua tersangka korporasi pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla).

Kedua perusahaan tersebut yakni PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Kabupaten Rohul dan PT. Wahana Sawit Subur Indah (WSSI).

"Beberapa hari sebelum Kapolda Riau dijabat oleh Zulkarnain, 14 September 2016, Polda telah menetapkan PT SSP dan PT WSSI sebagai tersangka pelaku Karhutla. Tapi mengapa sampai detik ini, berkas kedua korporasi ke kejaksaan alias belum P21," kata Okto Yugo, Juru Kampanye Jikalahari dalam diskusi bertajuk "100 hari kinerja Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara", Kamis (12/1/17).

Tambahnya lagi, PT WSSI sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 oleh Polda Riau. Pihak Polda Riau sebelumnya juga berpengalaman menangani perkara Karhutla yang melibatkan korporasi.

Berangkat dari realita ini, Jikalahari menilai 100 hari kinerja Polda Riau Zulkarnain, khususnya penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan masih jalan di tempat.

“Jikalahari mencatat kinerja Kapolda Riau yang dipimpin Jenderal Bintang Dua ini biasa—biasa saja," timpal Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

Sehari sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman perkara kedua korporasi terduga Karhutla tadi. Hal itu dinilai perkaranya semakin mundur karena sebelumnya sudah ada tersangkanya.

Diungkapkan Guntur, dalam jadwalnya, tersangka ES (40) Direktur Utama PT SSP diperiksa penyidik pada Selasa (10/1/17). Tapi karena pengacaranya sakit, pemeriksaan itu batal dilakukan.

Untuk kasus PT WSSI, Polda Riau telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni pemilik perusahaan yang saat ini sudah berumur sekitar 80 tahun dan lumpuh. Kedua adalah Manager Operasional Perusahaan TR. 

Tersangka TR sudah terlebih dahulu diserahkan berkas ke kejaksaan (Tahap 1). Pihak Polda Riau sampai saat ini juga masih menunggu arahan jaksa. [mer-dewe]

 

Berita Lainnya

Index