Metroterkini.com – Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah memanggil Direktur RSUD Bengkalis terkait mobil dinas RSUD merk Chevrolet BM 1071 DP yang ditelantarkan di pinggir jalan.
"Mobil tersebut berada dibawah pengelolaan RSUD Bengkalis yang dipergunakan Syahnan (Kabid Pelayanan,red). Kepala RSUD Bengkali pun sudah menghadap pak Bupati untuk memberikan penjelasan," ujar Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah, H TS Ilyas kepada wartawan, Senin (9/1/17).
Mengacu kepada Peraturan Disiplin PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi hukuman disiplin akan diberikan kepada PNS yang melanggar kewajiban, salah satunya pasal 3 angka 13, yaitu menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
Hukuman disiplin mulai dari ringan hingga berat akan diberlakukan terhadap PNS bersangkutan tergantung dari dampak negatif yang ditimbulkan.
"Tadi saya sudah dipanggil langsung oleh Pak Bupati, dan sudah kita laporkan kronologis kejadiannya. Kita juga diminta untuk mempelajari sanksi yang kemungkinan dijatuhkan kepada pejabat bersangkutan, maupun sopir yang membawa mobil tersebut," ujar Plt Direktur RSUD Bengkalis, H Suheiry Zein kepada wartawan, Senin (9/1/17).
Suheiry mengatakan, dirinya baru tahu ada mobdin RSUD yang ditelantarkan setelah dihubungi oleh pegawai Bagian Perlengkapan pada Minggu pagi (8/1/2017). Mobil mengalami kecelakaan, tidak dikemudikan oleh Syahnan (Kabid Pelayanan, red), melainkan oleh Amat, Bagian Rumah Tangga RSUD Bengkalis.
"Soal jenis sanksinya apakah disiplin ringan, sedang atau berat, akan kita pelajari," ungkap Zuheiry. [rdi]