Metroterkini.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali akan menggelar sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (3/1/2016).
Salah satu dari saksi tersebut yakni Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan.
Dalam perkara ini Ahok didakwa telah menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51. Jaksa, pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Setidaknya ada enam saksi yang siap memberatkan Ahok dalam dakwaannya karena menyitir Surat Al-Maidah di Kepuluan Seribu medio September lalu.
Saksi lainnya adalah Muchsin alias Habib Muchsin bin Zeid Al-Attas. Muchsin tercatat sebagai Imam FPI DKI.
"Gus Joy Setiawan, Muhammad Burhanuddin, Syamsu Hilal, S.Sos, dan, Drs Nandi Naksabandi, MA," ujar salah satu pengacara Ahok, Jossefina Syukur kepada wartawan. [mer-rmn]