Tangani Kasus Penganiayaan, Polisi Ponorogo Dapati Narkoba

Tangani Kasus Penganiayaan, Polisi Ponorogo Dapati Narkoba

Metroterkini.com - Lagi-lagi kasus peredaran Narkoba di Bumi Reyog Ponorogo, Jawa Timur kembali bisa diungkap oleh Korps Bhayangkara. Tetapi anehnya pengungkapan peredaran Narkoba ini bermula dari penyelidikan kasus penganiayaan.

Kejadian penganiayaan yang menimpa seorang pemuda bernama Krisnawan Gutama (17 th), pelajar warga Desa Sedarat, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (31/12/2016) lalu akhirnya Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sambit, Ponorogo bisa mengusut peredaran Narkoba jenis Pil Koplo.

Kapolsek Sambit AKP Darmana memaparkan akibat kejadian penganiayaan korban Krisnawan Gutama mengalami luka lecet pada leher dan jari lecet. "Setelah diobati di Puskesmas Sambit luka ringan langsung pulang," kata AKP Darmana, Senin (2/1/2017) siang.

Mantan Kapolsek Ngrayun ini juga menegaskan jika pelaku penganiayaan diduga dilakukan oleh 3 orang, diantaranya adalah ASA (17 th), warga Kalimujur, Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. "Pelaku ASA sudah diamankan di Polsek Sambit," imbuhnya.

Sementara itu pelaku lainnya adalah WDI alias JEMBLUK (24 th) warga Desa Bulu Kidul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dan DNC (13 th) seorang pelajar SMP warga Dukuh Tlogo, Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. "Tapi kedua pelaku yaitu WDI dan DNC berhasil melarikan diri saat kejadian," jelasnya. 

Pun dia pihaknya secara gamblang membeberkan Kronologis Kejadian terhadap kasus tersebut. "Pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekitar 15.00 WIB pelaku main di Waduk Bendo Sawoo dan saat itu pelaku sedang minum miras di waduk Bendo," ungkapnya.

Secara detail pihaknya menjelaskan jika awalnya korban dan teman-temanya juga bermain di pinggir jalan waduk Bendo dan melihat pelaku bergerombol. "Saat itu korban diteriaki oleh pelaku dengan Bahasa Jawa "Matamu mlilik ae " namun korban tidak menghiraukan, selanjutnya saat korban mau pulang dihadang tepatnya di jalan Desa Kemuning, Kecmatan Sambit," tandasnya.

Lebih lanjut AKP Darmana menambahkan jika korban dipukuli oleh pelaku dengan tangan kosong sehingga menderita luka lecet di leher. "Saat dilakukan penggeldahan kendaraan pelaku Yamaha Force One AE 2480 WC ditemukan Pil Double L di dalam bungkus rokok Red bold sebanyak 50 butir di dalam jok sepeda motor dan uang Rp.6000,00 yang diakui sebagai milik ASA sebagi uang dari hasil penjualan pil Doble L," paparnya.

Pasca kejadian jajaran Polsek Sambit berhasil mengamankan 1 orang pelaku dan langsung ditahan. "Kami juga mengadakan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya lebih lanjut. [nur]

Berita Lainnya

Index