Bawaslu Ancam Pidana Bagi Penghadang Kampanye

Bawaslu Ancam Pidana Bagi Penghadang Kampanye

Metroterkini.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengancam akan memberikan sanksi pidana terhadap oknum yang mencoba untuk menghadang pelaksanaan kampanye salah satu pasangan calon peserta Pilkada Banten 2017.

Menurut Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi, salah satu pasal yang dikenakan terhadap oknum yang melakukan upaya penghadangan kampanye pasangan calon yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 187 ayat 4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal tersebut berbunyi bahwa Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

"Apabila ada orang yang berani-berani mencoba untuk melakukan penghadangan bahkan sampai ada upaya sabotase, Bawaslu akan menjerat yang bersangkutan itu dengan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku," kata Pramono kepada wartawan, Jum'at (30/12/2016)

Pramono menambahkan, Bawaslu juga sudah menyiapkan tindakan demi mencegah adanya upaya penghadangan kampanye terhadap salah satu pasangan calon yaitu dengan melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat.

“Koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terus kita lakukan supaya bisa mencegah sehingga upaya-upaya penghadangan itu tidak terjadi,” ucapnya.

Ia pun menghimbau kepada kedua pasangan calon ataupun tim pemenangannya supaya bisa memberikan kesempatan terhadap masing-masing kandidat untuk melakukan agenda kampanye demi menyampaikan visi misi kepada masyarakat.

"Ini semua agar apa yang disampaikan calon itu bisa diketahui masyarakat sebelum mereka menentukan pilihannya nanti," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) banten Agus Supriyatna juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menerima agenda kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon masing-masing.

“Saya berharapnya masyarakat bisa berjiwa besar dan mempersilahkan setiap pasangan calon untuk melakukan kampanye ke lapangan.  Jadi tidak boleh itu ada yang namanya penghadangan-penghadangan,” kata Agus.


Diketahui, pengguna media sosial Facebook telah dihebohkan dengan beredarnya salinan obrolan grup WhatsApp (WA) bernama Tangerang Bersatu, yang berisi percakapan tentang rencana penolakan kunjungan Calon Gubernur Banten nomor urut 2 Rano Karno ke Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
 
Bocoran rencana pengusiran itu berkembang menjadi viral di kalangan netizen sejak Rabu (29/12/2016) malam. Informasi yang diperoleh dari kalangan netizen, seseorang yang namanya tercantum sebagai Ari Armansyah dari nomor 081283096XXX menulis; "Rano mau kunjungan ke kronjo jadi SIAP KAN MOTTO Usir dan Larang Rano karno ke Kronjo.." Dalam screenshots yang menyebar di kalangan netizen itu, Ari Armansyah juga sempat menyebut dua nama lurah, Syamsul dan Trisno.
 
Dalam bocoran yang tersebar di kalangan netizen itu memang tercantum sejumlah nomor diduga milik nama politisi senior dan tim sukses paslon nomor 1 seperti Ratu Tatu Chasanah, Media Warman, Bahrul Ulum dan Jazuli. Sementara Ari Armansyah yang mengeluarkan ajakan untuk menolak Rano tercantum sebagai admin dalam grup tersebut.
 
Akan tetapi, rencana sabotase yang telah beredar itu akhirnya tidak terjadi. Calon gubernur nomor urut dua Rano Karno pun tetap melanjutkan rencananya mengunjungi kawasan Kronjo. Warga yang hadir menyambut Rano terlihat begitu antusias. Tokoh masyarakat setempat ikut menunjukkan dukungannya pada Rano yang memang sudah ditunggu kehadirannya oleh warga Kronjo. [mer-ril]

Berita Lainnya

Index