Metroterkini.com - Polisi menangkap DW (25) alias Ruri setelah dilaporkan telah menyetubuhi pelajar SMA di bawah tiang bendera, Alun-Alun Purwerorejo, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim, AKP Kholid Mawardi, menjelaskan penangkapan Ruri bermula dari laporan keluarga korban, A (16), bahwa pelaku yang sudah beristri membawa kabur korban selama 20 hari.
"Keduanya pacaran, padahal pelaku sudah beristri," kata Kholid dikutip dari laman Tribratanews, hari ini.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Kholid menjelaskan, Ruri mengajak korban yang tinggal bersama neneknya karena kedua orangtuanya bekerja di Bandung, untuk jalan-jalan.
Ketika itulah tersangka merayu korban hingga terjadi persetubuhan sebanyak dua kali, di Alun-alun Purworejo pada dini hari. “Kondisi tempat kejadian memang sepi, tidak ada orang, sehingga pelaku bebas melakukan perbuatannya,” kata Kholid.
Setelah A bersedia, keduanya melakukan hubungan badan di bawah tiang bendera, Alun-alun Kabupaten Purworejo. “Keluarga korban tidak terima dan melapor ke Polisi,” kata Kholid.
Polisi kemudian menangkap Ruri dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [mer]