Metroterkini.com - Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memenangkan gugatan Selandia Baru dan Amerika Serikat terhadap Indonesia tentang pembatasan impor untuk produk makanan dan hewan termasuk daging sapi dan unggas.
Seperti dikutip dari Reuters, sebanyak 18 aturan dagang Indonesia mempengaruhi impor hortikultura, hewan dan produk hewan tak sesuai dengan aturan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) induk dari WTO sebelumnya.
Departemen Perdagangan AS menyatakan pada Maret 2015, pembatasan impor tersebut mencakup produk seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi.
Menteri Perdagangan Selandia Baru Todd McClay menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengatakan pembatasan diperkirakan telah merugikan industri sektor daging sapi negara hingga US$690,20 juta.
"Ini adalah hasil yang penting bagi eksportir pertanian Selandia Baru, dan keadilan perdagangan," kata McClay dalam sebuah pernyataan, Jumat (23/12).
Arbiter mendesak Indonesia untuk membawa kasus ini melalui proses yang sesuai. Semua pihak memiliki waktu 60 hari untuk mengajukan banding dari keputusan tersebut
Menteri Perdagangan Indonesia, Enggartiasto Lukita mengatakan bakal mengajukan banding terhadap putusan WTO. Ia menambahkan bahwa negara telah menerapkan "paket deregulasi" terkait sektor perdagangan tersebut. [cnn-mer]