Metroterkini.com - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis menciduk gembong narkoba di Pulau Rupat. Kedua tersangka masing-masing CC (pria) warga Jalan Binjai, RT 005/002, Desa Hutan Panjang, Rupat dan BK (wanita) warga Jalan Binjai RT 005/002, Desa Hutan Panjang, Rupat.
Kduanya ditangkap di rumahnya di RT 005/002, Jalan Binjai, Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat Utara.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti (BB) diduga sabu sebanyak 8 paket besar, 13 paket sedang dan 29 paket kecil. Selain itu juga ada uang tunai Rp11.982.000,00,- dan 650 ringgit Malaysia
Turut diamankan, plastik pembungkus sabu kurang lebih 80 pcs, kotak tusuk gigi merk bamboo bothpick, 1 gendang alat sembahyang, 1 unit HP Samsung, 2 unit HP Nokia.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Rabu (21/12/2016) siang menyebutkan, peristiwa ini berawal ketika, Selasa (20/12/2016) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama Kasat Narkoba dan Kasat Polair Polres Bengkalis mendapat informasi tentang CC yang diduga bandar narkoba jenis sabu akan melakukan transaksi di rumahnya di Kecamatan Rupat.
Tanpa menunggu lama Tim Opsnal meluncur ke rumah target operasi. Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB sampai ditujuan, dengan didampingi Ketua RT, Tim Opsnal lengsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan BB sabu yang disimpan di dalam kotak tusuk gigi. BB tersebut sempat dibuang tersangka BK. Selain itu, polisi menemukan BB dalam alat gendang sembahyang.
Menurut tersangka barang terlarang tersebut dibawa dari Malaysia. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya (menangkap) perkara sabu yang di Rupat Selatan (Rupat), saya saat lagi mau menghadap Kapolda," kata Hadi. [rdi]