Metroterkini.com - Perang terhadap maraknya peredaran Narkoba di Kota Reyog terus menjadi perhatian jajaran Polres Ponorogo. Tercatat dalam waktu sehari, jajaran Satnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap tindak pidana melawan hukum berupa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat(1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmato, Satnarkoba Polres Ponorogo berhasil menangkap 2 orang tersangka warga Madiun, Jawa Timur dalam kasus Narkoba di depan Kantor Samsat Ponorogo yang berada di jalan Arif Rahman Hakim Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Sabtu (18/12) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia menambahkan 2 orang tersangka yang diamankan adalah SPS (37 th) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Serta MAR (41 th) warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Dari tersangka SPS kami amankan barang bukti berupa satu Paket sabu berat kotor total 0,30 Gram dan satu Paket sabu berat kotor 0,36 Gram," papar AKP Sudarmanto, Selasa (20/12).
Lebih lanjut dia menambahkan, polisi juga berhasil mengamankan 1 buah pipet kaca, 1 korek gas yg dibuat kompor dan 1 buah HP merk samsung beserta sim cardnya. "Sedangkan dari tersangka MAR diamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok merk terkenal berisi satu Paket sabu berat kotor total 0,55 Gram serta pak plastik klip," jelasnya.
Pihaknya menambahkan polisi juga berhasil menyita 1 buah HP merk samsung warna hitam beserta sim cardnya dan uang tunai Rp.860.000,00. "Kedua tersangka kami amankan untuk pengusutan lebih lanjut," tandasnya. [nur]