Perkara 'Meranti Berdarah', Kejati Pinjam Tempat Kejari Bengkalis

Perkara 'Meranti Berdarah', Kejati Pinjam Tempat Kejari Bengkalis

Metroterkini.com - Enam oknum Polisi Meranti tersangka kasus dugaan pembunuhan Apri Adi Pratama (24) tersangka pembunuhan Bripda Adi S Tambunan, dilimpahkan ke Kejari Kepulauan Meranti, Kamis (15/12/2016).

Dalam menerima pelimpah keenam tersangka, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti meminjam ruangan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Hal ini dikatakan Andre Kasi Keamanan Negeri Kejati Riau kepada wartawan, Kamis siang di Kejari Bengkalis.

Selain itu, dipilihnya Bengkalis sebagai tempat pelimpahan 6 tersangka, karena alasan keamanan.

"Mereka (tersangka oknum Polisi) dilimpahkan ke Kejari Kepulauan Meranti. Kita hanya meminjam ruangan Kejari Bengkalis. Selain itu, keenamnya juga akan disidang di Pengadilan Bengkalis," kata Andre Kepala Seksi Keamanan negara dan Ketertiban Umum Kejari Riau didampingi Kasi Pidum Kejari Meranti, Fengki dan Kasi Pidum Bengkalis Robi Harianto.

Ke 6 oknum polisi masing-masing Bripda AS (anggota Reserse Polres Kepulauan Meranti), Brigadir DY (anggota Polsek Tebing Tinggi), Bripda EM (anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kepulauan Meranti), Bripka Dd (oknum anggota Polres Kepulauan Meranti dan Ds serta Polwan An. Sementara alat buktinya ikat pinggang dinas salah satu milik tersangka dan borgol.

Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2 dan 3) dan Pasal 351 KUHPidana. Dalam Pasal 170 ayat (2 dan 3) ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sementara pada Pasal 351 ancaman hukuman  5 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan ke 6 oknum Polisi itu masih menjalani pemeriksaan berkas oleh kejaksaan.

Dikabarkan sebelumnya, honorer Dispenda Meranti April Adi Pratama menikam anggota Polres Meranti Brigadir Adil S Tambunan hingga tewas beberapa bulan lalu. Usai membunuh, Apri melarikan diri.

Saat Adi tertangkap diduga dianiaya keenam oknum polisi tersebut hingga tewas. [rdi]

Berita Lainnya

Index