Metroterkini.com- Jajaran Kepolisian Resort Siak, melalui Polsek Minas meringkus pelaku pembuang bayi di Jalan lintas Minas-Perawang, tepatnya KM.01 (Simpang Perawang), Kamis (08/12/2016), sekitar pukul 10.20 Wib.
Ayu Marintan Sianturi (19) diringkus dikediamannya, lantaran diduga melakukan tindak pidana penelantaran terhadap bayi yang berjenis perempuan, yang diduga berusia 5 jam.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 buah celana dalam berwana cream, 1 buah celana dalam berwarna merah motif love, 1 buah celana pendek berwarna biru dongker, 1 buah baju kaos hitam motif volkadoh, 1 buah sarung berwarna merah kekuning-kuningan.
Kapolres Siak, AKBP Restika Pardamean Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.
"Terduga penelantaran bayi (AMS) sudah diamankan di Mapolres Siak," katanya Restika, melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (08/12/2016).
Diceritakannya, penangkapan itu bermula lantaran adanya laporan dugaan penelantaran bayi. Bayi yang tidak berdosa tersebut pertama kali ditemukan Bangun Jaya (46) di RT. 03, RW.07, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas.
Saat itu, saksi sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat seorang bayi tak berdosa sedang diseret seekor binatang. Yakni, Anjing. Saksi yang melihat kejadian itu, lantas mengusir Anjing tersebut dan memberitahukan warga setempat dan Polsek Minas. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, kemudian segera melakukan penyelidikan.
"Atas kejadian tersebut team Resintel Polsek Minas sebanyak 14 orang diterjunkan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana," ujarnya.
Menurutnya, awalnya terduga tidak mengakui bahwa dirinya baru selesai melahirkan. Namun setelah menjalani pemeriksaan dan visum di Puskesmas Minas, kemudian dokter dan bidan menemukan hasil positif adanya tanda-tanda baru selesai melahirkan.
"Setelah dilakukan introgasi awal, pelaku tersebut mengakui perbuatannya bahwa dia yang telah menelantarkan atau membuang bayinya tersebut dikarenakan takut ketahuan oleh kedua orang tua nya," imbuh Restika.
"Dan pelaku juga menerangkan bahwa dirinya melahirkan dengan cara sendiri di kamar mandi rumah pelaku pada saat buang air kecil, pada Rabu (07/12/2016), sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah bayinya lahir, pelaku langsung membuang bayi yang telah dilahirkan tersebut ke pinggir jalan yang terletak di Gg. Bukit Berbunga, RT 03/RW 07, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, dekat rumah pelaku," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat 76 B jo, Pasal 77 B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal 5 Tahun
Penjara.
"Pidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah," tutupnya. [son]