Nasri Fiesda: Pimpinan PT. Artapeda Bisa Diancam Pidana

Nasri Fiesda: Pimpinan PT. Artapeda Bisa Diancam Pidana

Metroterkini.com - Kalau karyawan PT. Artapeda anak perusahaan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tidak setor uang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Nasri Fiesda, mengatakan Pimpinan peruahaan terancam pidana karena tidak setorkan.

"Tapi kalau karyawan yang dirugikan itu melapor, pimpinan Artapeda terancam pidana," Jelas Nasri, mantan camat Pangkalan Kerinci itu, Kamis (8/12/16).  

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Nasri mengaku sampai hari ini belum ada karyawan Artaeda melapor ke dinasnya, namun walau begitu dia akan mencoba mendesak pmponan Artapeda karena iuran BPJS adalah kewajiban setiap perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 15 orang itu.

Berdasarkan laporan salah seorang karyawan, diduga sebanyak 400 orang karyawan PT. Atapeda mengeluhkan tidak terdaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), padahal setiap bulan gajinya dipotong untuk BPJS ini hampir 100 Ribu Rupiah.

Berdasarkan informasi karyawan PT. Artapeda yang sudah lebih 3 tahun bekerja ini, mengungkapkan perusahaan seharusnya menaggung 6,8 persen dari penghasilannya, sementara dari portong gaji mereka seharusnya hanya 4 persen saja, namun kenyataannya yang membayar BPJS ini terkesan dari uang ptong gaji karyawan secara keseluruhan. Anehnya  RAPP terkesan tidak tahu.

"Artinya perusahaan tidak memenuhi kewajibannya pada kesejahtraan karyawan, bayangkan saja berap uang masuk dari potongan ini setiap bulan pada PT. Artapeda," Jelasnya.

Anehnya sampai berita kedua ini diturunkan, dikonfirmasi Pimpnan PT. Artapeda, Abu Mansyur Matridi SE, belum menjawab.[basya]

Berita Lainnya

Index