Soal Makar, Komisi III DPR Beri Apresiasi Polri dan TNI

Soal Makar, Komisi III DPR Beri Apresiasi Polri dan TNI

Metroterkini.com - Anggota Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengapresiasi langkah Polri, utamanya Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penetapan tersangka 11 tokoh dan aktivis terduga makar menjelang Aksi Super Damai 212.

“Saya masih menaruh apresiasi yang tinggi pada penegak hukum dalam melakukan tugas dan kewenangannya secara profesional berdasarkan ketentuan dan aturan perundang-undangan,” ujar Aziz saat dihubungi Rabu (7/12).

Politisi Partai Golkar ini menilai, polisi tentunya punya alasan untuk menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka.  “Tentu penegak hukum punya alasan, punya petunjuk dan punya bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

Terkait sikap TNI yang tetap solid, meski ada dua purnawirawan yang ikut ditangkap, Aziz punya pendapat sendiri.  “TNI dalam fungsi dan tugasnya yang diatur dalam undang-undang kan (memang) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Apresiasi yang tinggi pada Polda Metro Jaya turut disampaikan Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin. “Sebab kita tahu makar tidak hanya berbahaya dalam konteks politik, namun juga dalam aspek ekonomi maupun sosial budaya. Sehingga siapapun yang mau mencoba melakukan makar, maka sudah menjadi tugas kepolisian untuk menegakkan aturannya,” jelas Zakir.

Apresiasi serupa dialamatkan Zakir kepada TNI.  “TNI tetap Konsekwen terhadap tangungjawabnya dalam mempertahankan negara. Pernyataan Pangdam Jaya saya kira sudah menjadi kesimpulan bahwa isu keberatan TNI terkait penangkapan para purnawirawan TNI tidak benar,” tegasnya.

Menurutnya, Indonesia menganut prinsip Hukum Equality Before The Law. “Artinya semua warga negara sama kedudukannya dihadapan Hukum, sehingga tidak ada satupun yang kebal hukum. Ketika dianggap melanggar hukum, itu sudah menjadi tugas polisi untuk memprosesnya,” pungkas Zakir. [syah]

Berita Lainnya

Index