Raup Untung Jutaan Rupiah, Nelayan Rela Jual Sabu

Raup Untung Jutaan Rupiah, Nelayan Rela Jual Sabu

Metroterkini.com - AZ yang saat ini meringkuk di sel Polres Bengkalis dalam perkara narkotika (sabu) mengaku baru tiga bulan menggeluti bisnis terlarang tersebut.

Sebelumnya, dirinya berprofesi sebagai nelayan yang saban hari mencari ikan di Selat Malaka.

Namun, lancarnya arus lalu lintas pedagang lintas batas dimanfaatkan AZ untuk mencari uang lebih banyak dari pada menjadi nelayan.

Bisnis yang dilakonipun tak tanggung-tanggung, yakni sabu (narkotika) yang menjadi musuh negara. Akan tetapi, besarnya keuntungan yang diperoleh membuat AZ berani menanggung resiko.

"Beroprasi sebagai bandar sabu -sabu ini, baru tiga bulan. Sedangkan saya hari hari bekerja sebagai Nelayan dan barang ini kami ambil dari Malaysia sekali ngambil 1 paket berat 3 Ons seharga Rp19 juta. Dan dari hasil penjualan kami bisa mendapatkan keuntungan Rp3-5 juta," kata AZ menjawab pertanyaan sejumlah wartawan tentang keuntungan sekali transaksi.

Sementara HN (34) yang merupakan calon menantu AZ mengaku menjual sabu sabu untuk biayah nikah.

HN bisa meraup untung Rp3 juta dari paket Rp4 juta yang dijualnya.

" Saya kemaren menjual paket sabu seharga 4 juta, itu bisa saya dapatkan keuntungannya sebesar 3 juta," ujar HN.

Terungkapnya jaringan Pasutri ini berawal dari sebuah informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis. Bahwa bakal ada transaksi narkoba di Koalo Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Bengkalis sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat melihat tersangka AZ tim Opsnal yang tengah menyamar langsung meringkus tersangka AZ. Hasil pengeledahaan diteemukan satu paket sabu berukuran besar, dua paket sedang dan sepuluh paket kecil.

Berdasarkan barang bukti diatas, AZ dan istrinya AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka HN dikenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [rdi]

Berita Lainnya

Index