Metroterkini.com - Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, Azwir mengatakan, aktivitas nelayan jaring batu sudah melanggar undang-undang.
Hal ini diungkapkan Azwir saat berdialog dengan nelayan tradisional Bukit Batu dan Siak Kecil di Kantor Camat Bukit Batu, Rabu (30/11/2016).
"Ini adalah masalah lama dan berbagai cara telah kita lakukan untuk mengatasinya, kita juga sudah membentuk kelompok masyarakat nelayan pengawas, kita juga sudah hearing dengan DPRD Bengkalis untuk dilaporkan ke pusat," kata Azwir.
Padahal lanjut Azwir sudah ada Undang-undang yang mengatur, jaring batu hanya boleh beroperasi di atas 2 mil dari pantai. Namun, mereka (nelayan jaring batu) tetap melanggar.
Kendati pihak Dinas Perikanan sudah mengetahui nelayan jaring batu melanggar undang-undang, namun, sejauh ini belum ada tindakan nyata berupa pidana.
Sampai sejauh ini, pihak Dinas Perikanan Bengkalis baru sekedar menebar janji akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas nelayan jaring batu tersebut.
"Kita akan meningkatkan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan maupun dengan pihak provinsi. Aspirasi bapak bapak (nelayan tradisional) ini akan kami teruskan ke provinsi agar patroli lebih intensif dilakukan," janji Azwir. [rdi]