Metroterkini.com - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pagi ini mendatangi Mabes Polri. Ahok dipanggil terkait dengan pelimpahan tahap kedua perkara dugaan penistaan agama.
Seperti dikutip detik, Ahok mengenakan kemeja batik, tiba di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.25 WIB, Kamis (1/12/2016). Ahok langsung masuk ke ruangan rapat Divisi Propam.
Ahok dalam surat panggilan rencananya akan bertemu dengan Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Kombes Ferdy Sambo. Panggilan Ahok terkait pelimpahan tahap dua perkara yakni melimpahkan barang bukti ke kejaksaan.
Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sebelumnya penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara Ahok ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11). Sebanyak tim jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono kemudian menyatakan berkas penyidikan perkara Ahok lengkap (P21) pada Rabu (30/11).
Ahok menyatakan siap menjalani proses persidangan setelah berkasnya dilimpahkan ke penuntutan. "Saya tidak mau banyak berkomentar jauh. Saya tidak tahu. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," kata Ahok. [**]