Metroterkini.com - Ratusan warga sekitar kawasan KEK Mandalika Kuta, Pujut Lombok Tengah NTB. Menolak upaya pemerintah bersama pihak ITDC yang akan memberikan dana tali asih sejumlah 4,5 juta per are, terhadap kawasan yang di klaim warga belum di bayar pihak pemerintah. Melalui kuasa hukum mereka. Lalu Arif Widya Hakim, mengaku sekitar 109 hektare lahan kawasan ITDC belum di bebaskan oleh pemerintah dari tangan pemiliknya yaitu warga masyarakat. Inisiatip pemerintah untuk membayar tanah warga tersebut sangat di sambut baik, namun tentunya harga harus sesuai dengan harga ranah saat ini di sekitar kawasan. “Kalau hanya 4,5 Juta harga setiap are, ya belum tentu kami mau melepas tanah kami,”katanya.
Menurutnya penolakan harga ini di sebabkan karena harga lahan disekitar lokasi tersebut sudah tinggi berkisar antara 25 juta hingga 30 juta per are. Untuk itu, harga yang disebut pemerintah sebagai dana penghormatan 4,5 juta per are tersebut dinilai sebagai dana pelecehan.
Menurutnya, pemerintah dan ITDC harus menggunakan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan masyarakat pemilik tanah, bukan bersama gubernur maupun menteri dalam menetapkan anggaran yang hanya berjumlah 50 miliar yang kemudian akan dibagi untuk 109 hektar lahan.
Saat ini lanjutnya, diluar lahan seluas 109 hektar, ada lahan yang belum dibayarkan sama sekali oleh ITDC. Salah satunya yaitu lahan milik Almarhum HL. Darwite yang diplot oleh ITDC, hingga saat ini belum diselesaikan ITDC.”Tanah itu ada di seputaran Novotel Lombok, yang harga tanahnya saat ini mencapai 100 juta per are. Ada juga tanah Saudara L.Maryanto sekitar 1 hektar yang juga belum dibayar,” bebernya. [ls]