Abdul Rozak, Guru Penyebar Isu Rush Money Jadi Tersangka

Abdul Rozak, Guru Penyebar Isu Rush Money Jadi Tersangka

Metroterkini.com - Abdul Rozak alias AR ditetapkan Polri jadi salah satu tersangka penyebar isu rush money. Mirisnya, uang yang dipamerkan guru di salah satu SMK di Pluit, Jakarta Utara, ini di Facebook-nya merupakan uang SPP siswa.

Abdul Rozak lewat akun Facebook-nya Abu Uwais memang cukup gencar menyuarakan aksi rush money. Dia mengajak netizen untuk menarik seluruh uang dari bank.

"Ayo dukung ulama dengan aksi "RUSHMONEY" sebelum kehabisan uang," tulis Abdul Rozak. Dia menyertakan foto salah satu cuitan di Twitter dari akun Tengku Zulkarnaen @UstadTengku yang menulis 'Memindahkan Serentak Semua Uang Umat Ke Bank Syariah Tidak Akan Membuat Ekonomi Kolaps. Paling Hanya Membuat Bank Milik TAIPAN Bangkrut'.

Memindahkan Serentak Semua Uang Umat Ke Bank Syariah Tidak Akan Membuat Ekonomi Kolaps. 
Paling Hanya Membuat Bank Milik TAIPAN Bangkrut....

— Tengku Zulkarnain (@UstadTengku) November 18, 2016 Di status Facebook-nya yang lain, Abdul Rozak menyatakan bahwa aksi rush money mulai berjalan. Dia mengajak masyarakat mengambil uang dari bank yang disebutnya milik komunis. Dia juga mengunggah sejumlah foto-foto setumpuk uang. Ada juga foto seorang pria sedang di tempat tidur dengan deretan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

"RushMoney..Persiapan tgl 212..Kita modal sendiri bukan dr pengembang," tulis Abdul Rozak di status Facebook-nya yang lain. Dia sambil mengunggah foto seorang pria yang tidak terlihat wajahnya sedang mengacungkan dua jempol. Di lantai tempat pria itu duduk terdapat deretan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dibentuk menjadi huruf 212.

Angka 212 itu seperti diketahui merujuk pada aksi demontrasi Jumat 2 Desember 2016. Aksi ini digagas oleh Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI untuk mendorong agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah ditetapkan jadi tersangka penistaan agama ditahan.

Dilansir dari detikcom, Abdul Rozak ini memang turut mendorong agar Ahok ditahan. Hal tersebut tergambar dari sejumlah postingan statusnya di Facebook. "Pak Buni Yani yang melaporkan penista agama Islam sudah ditahan, kok yang menistakan agama Islam malah gak ditahan.. #DemokrasiMati," tulis guru matematika di sebuah SMK di Pluit, Jakarta Utara, ini.

Karena memprovokasi aksi rush money, Abdul Rozak akhirnya ditetapkan Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka. Direktur Tipideksus Bareskrim Porli Brigjen Agung Setya menyatakan, uang yang dipamerkan di Facebook itu bukan milik Abdul Rozak, melainkan uang SPP para siswanya. [mer-dtk]

Berita Lainnya

Index