Metroterkini. com - Puluhan warga pendukung mantan wakil ketua DPRD NTB, Lalu Halik Iskandar kecewa berat, pasalnya sidang perdana yang di jadwalkan akan berlangsung, Jumat (25/11/2016) ditunda oleh Pengadilan setempat lantaran pihak pelapor ITDC tidak bisa hadir.
Di dampingi kuasa hukum tersangka Halik Iskandar Yudiansyah, mengaku sangat kecewa atas penundaan sidang hari ini lantaran pihak pelapor tidak bisa hadir. Kealfaan pihak pelapor ITDC ini menandai bahwa pihaknya tidak serius dalam menuntaskan kasus ini dengan baik melalui jalur hukum. "Kami pertanyakkan keseriusan ITDC kalau begini caranya," katanya.
Dikatakan Yudi, kliennya di tetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Lombok Tengah terlalu terburu-buru. Kasus ini sayogyanya bukan pada ranah pidana, melainkan masuk ke ranah perdata. Sebab kasusnya sedang dalam proses musyawarah dan negosiasi oleh pemerintah, selain itu klienya sudah memiliki bukti kepemilikan lahan berupa sporadik, pipil dan sudah di kuasai secara fisik selama 30 tahun (1986-2016).
"Ini lucu perdata masuk ke pidana," akunya.
Di tempat yang sama, Ketua LSM FP3LS Alus Darwiyah, mengatakan pihaknya tetap akan nendukung program ITDC untuk membangun kawasan KEK, selama persoalan tanah dengan masyarakat di tuntaskan dengan sebaik mungkin. Sehingga tidak menimbulkan gejolak dan perlawanan dari masyarakat setempat. Namun apabila pembangunan dilakukan di lahan yang masih di kuasai warga maka warga sekitar tetap akan melakukan perlawanan baik secara hukum.
"Sepanjang belum ada pembayaran kami tetap akan bertahan," akunya.
Sebelumnya, lahan seluas 17.200 hektar, yang terletak di kawasan KEK Mandalike Kuta Pujut di kuasai tersangka Lalu Halik Iskandar, dengan alas berupa Sporadik, Pipil dan penguasaan lahan, bukan hanya itu ironisnya wakil gubernur NTB HM.Amin, sudah mengeluarkan rekomendasi pemamfaatan lahan dengan No. 180/822/KUM, tertanggal 19 Oktober 2016. [LS]