Metroterkini.com - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tak perlu lagi turun ke jalan untuk berdemonstrasi pada 2 Desember mendatang, terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Polda meminta agar masyarakat turut mengawasi kasus tersebut, namun tak perlu berdemonstrasi kembali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, menyerukan agar masyarakat mengawal penyidikan polisi terhadap Ahok yang diduga menistakan agama karena menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
"Ya awasi saja, kontrol polisi dikawal penyidikannya bersama-sama. Selasa (22 November, Ahok) akan akan dipanggil diperiksa sebagai tersangka. Kita kawal pokoknya," tutur Awi dikutip CNN Indonesia, Minggu (20/11/2016).
Awi juga berharap penyidik segera mengirimkan berkas kasus tersebut ke jaksa penuntut umum, agar proses hukum segera tuntas.
Selain itu, Awi juga menegaskan bahwa jika demo kembali dilanjutkan pada 2 Desember mendatang, maka para demonstran harus mematuhi kebijakan yang melarang aksi unjuk rasa di sejumlah ruas jalan raya tertentu.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub itu hanya mengizinkan aksi demonstrasi di DKI Jakarta diselenggarakan di tiga lokasi, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
"Kami tak bisa larang orang berdemo, sesuai Undang-undang, cuma ada tempat yang sudah ditetapkan Perda itu," tutur Awi.
"Seperti di (Bundaran) HI itu tidak boleh, dan tidak boleh ganggu ketertiban umum. Jadi kalau mau demo dari Semanggi sampai Patung Kuda itu, kami minta jangan dilaksanakan, karena itu akan ganggu ketertiban umum," kata Awi menambahkan.
Awi juga menduga demo lanjutan tanggal 2 Desember itu memiliki agenda lain, mengingat saat ini proses hukum masih berjalan dan Ahok sudah berstatus tersangka.
"Kan sudah presiden tak intervensi, penyidik sudah lakukan proses, Ahok sudah menjadi tersangka. Sekarang tuntutan masalah penegakan hukum kan sudah dilaksanakan, lalu apa lagi tuntutannya? Berarti ada agenda lain toh," ucap Awi.
Aksi demonstrasi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok kembali diserukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Demo bertajuk 'Aksi Bela Islam III' rencananya akan dilakukan pada 2 Desember 2016.
Aksi ketiga ini, menurut Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, akan dilaksakan karena Kepolisian tidak menahan Ahok usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. [**]