Metroterkini.com - Dugaan penghinaan kepada Presiden RI yang dilakukan Ahmad Dhani beberapa waktu lalu saat ini kasusnya ditangani Polda Metro Jaya. Kasusnya dilaporan Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Musikus kondang Ahmad Dhani dan calon wakil bupati ini, dikabarkan dalam waktu dekat, akan dipanggil oleh penyidik sebagai saksi termasuk pihak-pihak terkait kasus ini.
"Iya akan kita panggil semuanya (pelapor, LRJ dan Projo serta terlapor, Ahmad Dhani)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, kemarin.
Sebelum memanggil Ahmad Dhani, penyidik akan terlebih dulu mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut. Penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli.
Setelah memeriksa para saksi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Gelar perkara sekaligus memastikan kelanjutan kasus tersebut, apakah ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan.
"Penyidik yang akan tentukan (kelanjutan kasus ini), kita tunggu proses dari penyidik hasilnya apa," terang Awi dikutip dari liputan6.
LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Musikus ternama itu dilaporkan atas tudingan menghina Presiden Jokowi saat melakukan orasi pada demo Jumat 4 November 2016.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016. Dalam laporan itu, Dhani dianggap melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. [mer-lp6]