DPRD Bengkalis Terima Nota Keuangan RAPBD-P

DPRD Bengkalis Terima Nota Keuangan RAPBD-P

Metroterkini.com - Setelah menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUPA PPAS ABPD) 2016, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Selasa (15/11/16) langsung menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2016 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis. 

Penyampaian nota keuangan Perubahaan APBD 2016, bersamaan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Heru Wahyudi didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkalis Zulhemi, dihadiri 31 Anggota DPRD Bengkalis. Turut hadir Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Bengkalis Arianto dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Sebagaimana disampaikan pada penandatangan nota KUPA PPAS APBD, dilantai II Kantor Bupati Bengkalis, disebutkan total rancangan perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp4.056 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp422,345 miliar dari sebelumnya sebesar Rp4,478 triliun. 

Secara umum posisi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan KUPA PPAS tahun 2016, meliputi Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp216,9 miliar dari sebelumnya sebesar Rp4 triliun menjadi Rp3,789 triliun. 

Penurunan pendapatan ini berasal dari menurunnya dana perimbangan yang bersumber dari bagi hasil sebesar Rp260,3 miliar dan peningkatan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp30,8 miliar serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp12,583 miliar. 

Begitu juga dengna belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp4,478 triliun menjadi Rp4,056 triliun, atau turun sebesar Rp422,34 miliar. Terdiri dari penurunan belanja tidak langsung sebesar Rp40,085 miliar dan belanja langsung sebesar Rp382,25 miliar. 

Selanjutnya, pembiayaan daerah mengalami perubahan yang bersumber, dari penerimaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp280,38 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah mengalami perubahan dari Rp9,37 miliar mengalami perubahan menjadi Rp13,712 miliar atau meningkat sebesar Rp4,339 miliar. 

Sementara itu, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan bentuk responsibilitas Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait dengan Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menetapkan salah satunya ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa. 

Selain itu, melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/3478/SJ tanggal 14 September 2016 mengarahkan agar peraturan daerah segera menyesuaikan dengan memuat persayaratan tambahan dengan memperhatikan kearifan lokal. 

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam keadaan tertentu diperbolehkan pengajuan rancangan peraturan daerah di luar Program Legislasi Daerah (Prolegda). 

Sementara berkenaan dengan Renperda Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang memerintahkan untuk membuat Perda paling lambat setahun setelah peraturan tersebut ditetapkan. 

"Pemilihan kepala desa serentak semula akan dilaksanakan dalam tahun 2016, tetapi karena adanya dinamika yang berkembang mulai dari tingkat desa, daerah dan nasional sebagaimana yang sampaikan tadi, maka jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak perlu disesuaikan kembali," ungkap Amril Mukminin. [rls]

Berita Lainnya

Index