Metroterkini.com - Tim penyelidik Bareskrim Polri akan memutar video sambutan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu dalam gelar perkara hari ini. Di dalam video itu ada ucapan Ahok yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51, yang kemudian menyeretnya ke proses hukum atas tuduhan melakukan penistaan agama.
"Ini hanya menyampaikan proses penyelidikan yang dilakukan teman-teman penyelidik yang berlangsung 1 bulan dan dipaparkan ringkas. Kemudian ada jadwal penayangan video pada saat acara langsung di sana (Kepulauan Seribu)," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Setelah pemaparan dan penayangan cuplikan video, pimpinan gelar perkara Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto akan mempersilakan para ahli yang diundang untuk memberikan pendapat.
"Ada diskusi singkat, ada tambahan-tambahan dari pihak sesuai mekanisme," ujarnya.
Menurut Agus total ada sekitar 32-33 orang yang hadir dalam gelar perkara yakni para pelapor, ahli dari pelapor, ahli dari terlapor termasuk pihak eksternal Polri seperti Kompolnas dan Ombudsman.
"Nanti akan diambil kesimpulan untuk kasus ini," sebutnya.
Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama. Total 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik berkaitan dengan kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu pada 27 September dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga. [**]