Metroterkini.com - Mabes Polri telah menjelaskan alur gelar perkara kasus dugaan penistaan agama sesuai pasal 156a KUHP yang melibatkan Gubernur non aktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gelar dipastikan akan dilaksanakan pada Selasa (15/11) di Rupatama, Mabes Polri.
Para saksi ahli itu berasal dari kedua belah pihak, selain saksi ahli dari polisi. Saksi ahli yang dipilih para pihak tentu yang paling "menguntungkan" pihak masing-masing.
Lalu bagaimana jika kesaksian para pihak saling bertentangan? Kesaksian siapa yang akan digunakan polisi?
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto saat ditemui di Mako Brimob menjawab,”Kita akan ambil sikap berdasarkan keyakinan penyidik, dua-duanya kita dengar, kita punya otoritas sendiri. Itu hak dan wewenang penyidik. Kami sendiri belum memutuskan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini atau tidak, kan belum gelar.”
Gelar akan dilaksanakan pukul 09.00 di Gedung Rupatama Mabes Polri. Pada acara itu sejumlah saksi ahli, sekitar 20 orang, sudah didaftarkan sebagai undangan untuk hadir. Kemudian dari unsur internal ada dari Propam, Itwasum, Biro Wasidik, dan penyidik.
Lalu dari unsur eksternal ada Kompolnas, ombudsman. Kemudian juga ada undangan untuk Komisi III DPR RI untuk menjadi pengawas. Mereka tidak ikut dinamika gelar perkaranya, lebih pengawas dalam melihat kegiatan ini. Ini di luar formasi gelar yang biasanya dilaksanakan. [mer-brs]