Metroterkini.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni terbanyak melakukan pelanggaran selama periode kampanye 28 Oktober hingga 10 November 2016 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
"Dugaan terjadi 15 pelanggaran," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Jakarta, Sabtu.
Bawaslu juga mendata pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebanyak enam pelanggaran.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Sylviana yakni keberadaan relawan yang belum terdaftar, tidak ada izin kampanye, keterlibatan anak di bawah usia dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan Ahok-Djarot berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye.
Sementara pelanggaran pasangan Anies-Sandiaga dugaan politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah dan tidak ada izin kampanye.
Mimah meminta para pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta itu mematuhi aturan dan menjaga keamanan melalui kampanye damai.
Selama periode 28 Oktober-10 November 2016, Bawaslu DKI juga menerima laporan 137 lokasi kampanye yang dilakukan tiga pasangan calon.
Lokasi kampanye itu meliputi 31 lokasi di Jakarta Barat, 10 lokasi (Jakarta Pusat), 27 lokasi (Jakarta Timur), 24 lokasi (Jakarta Utara), 44 lokasi (Jakarta Selatan) dan satu titik di Kepulauan Seribu.
Pasangan Anies-Sandiaga terbanyak melaporkan lokasi kampanye yang tersebar pada 82 lokasi, pasangan Ahok-Djarot melaporkan 52 lokasi kampanye dan Agus-Sylviana sebanyak satu lokasi.
Bawaslu DKI menemukan 32 spanduk yang mengandung unsur kampanye negatif terdiri dari 18 spanduk di Jakarta Pusat, tujuh spanduk di Jakarta Timur, tiga spanduk di Jakarta Barat, dua spanduk di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Mimah menuturkan petugas pengawas pemilu telah menindak langsung beberapa temuan pelanggaran dan sebagian masih proses tindak lanjut.
Tindakan yang dilakukan petugas seperti pembubaran kampanye pasangan Ahok-Djarot di RPTRA Jakarta Selatan dan teguran terhadap calon Wakil Gubernur Sylviana saat mendatangi majelis taklim di Kelapa Gading Jakarta Utara, sementara pasangan Anies-Sandiga ditindak karena dugaan melakukan politik uang saat kampanye. [ant]