Metroterkini.com - Orang nomor satu di Pelalawan saat ini dirundung masalah, beliau dikabarkan ditutut warga Malaysia bernama H. Asmadi Bin Ali Usman uang kerugian sebesar 5 Milyar Rupiah, sayang sidang di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru no 94/Pdt.G/2016/PN Pbr tidak mencuat ke media, data ini terungkap dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, PN Pekanbaru.
Selaku tergugat H. Muhammad Harris Bin H Abdul Hamid telah digugat perdata karena diduga telah melakukan pelangaran perjanjian (Wanprestasi) 12 Nofember 1996, dia menyatakan 3 kavling lahan kebun atau seluas 700 Hektare yang dijadikan jaminan perjanjian oleh Harris tak kunjung dikuasai sampai saat ini dengan nama kelompok Tani Seminai Tunggal desa Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Gugatan ini sudah didaftarkan bulai Mei 2016 lalu, terdengar sidang baru bisa dimualai Senin (7/11/16) ada apa?
Dalam perjanjian ini menyatakan penggugat (H. Asmadi Bin Ali) adalah pihak yang berhak/memiliki secara sah atas 3 kavling lahan kebun yang diajadikan jaminan, namun saat ini diduga lahan itu dikuasai tergugat, selain itu Harris didakwa karena tidak kunjung menyelesaikan pengurusan surat untuk Izin Penebangan Kayu (IPK).
Dalam gugatan di pengadilan ini, Harris digugat untuk menyerahkan 3 kavling lahan kebun yang dijadikan jaminan, dan menyatakan batal perjanjian da addendum antara tergugat dan penggugat.
Selain itu Harris digugat untuk mengembalikan secara tunaidan sekaligus uang yang telah peggugat keluarkan sejumlah 697.335 Riggit Malaysia atau senilai Rp 2.242.099.385 dan tergugat membayar secera Tunai dan sekaligus kerugian materil sebesar Rp 1.617.817,2 Ringgit Malaysia atau senilai Rp 5.201.670.574 dan Kerugian materil sebesar Rp 1.500.000 Ringgit Malaysia atau senilai Rp 4.822.860.000.
Juga Haris diminta segera dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada verzet, banding, dan kasasi dan menghukum Terguagat membayar seluruh ongkos perkara di Pengadilan Negri Pekanbaru, Riau.[basya]