Metroterkini.com - Badan Restorasi Gambut dan memastikan akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, warga Riau mendesak dilaksanakan secepatnya, pasalnya sampai saat keseriusan Tim BRG ini masih dinanti warga.
Sebelumnya JMGR dan Universitas Riau juga sempat melakukan penelitian pada 2014 lalu terhadap lahan yang dikuasai PT RAPP dan hasilnya, ketebalan gambut di Pulau Padang, Kepulauan Meranti mencapai 5–12 meter. Sekitar 90 persen dari luas pulau dari 110 ribu hektare tersebut merupakan lahan gambut.
PT RAPP merupakan anak perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL), milik Sukanto Tanoto, adalah pemilik konsesi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 41.205 hektare diduga membuka lahan baru di area gambut yang ketebalannya diperkirakan lebih dari 3 meter, alias tergolong kawasan fungsi lindung.
"Diduga RAPP melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, kami minta setiap kegiatan penuntutan di terbitkan di media massa," jelas praktisi Hukum Yuherwan, SH, Rabu (2/11/16).
Padahal ada hasil rapat kabinet pada 23 Oktober 2015 yang keputusannya melarang pembukaan baru di seluruh lahan gambut. Pasal 9 peraturan tersebut mengatur area bergambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter wajib dilindungi, namun kenyataannya PT RAPP ini bukan saja membuat kanal baru bahkan dilokasi itu terjadi kebakaran lahan.
Pada pasal 26 disebutkan setiap orang dilarang membuka lahan di ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Begitu pula membuat drainase, membakar, serta melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut. “Sanksinya bisa pencabutan izin," ujarnya. [basya]