Metroterkini.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sudah memberikan peringatan kepada empat tempat usaha toko modern di empat kecamatan, yang diduga mitra Alfamart dan Indomaret. Surat peringatan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) agar menutup usahanya sampai semua izin keluar.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu, Perizinan dan Penanaman Modal (BPTP2M) Rohul, Ridarmanto, Minggu (30/10/16), mengatakan empat toko modern yang sudah diberi surat peringatan ketiga kalinya yakni gerai Alfamart di Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan.
Kemudian, toko modern diduga milik Indomaret bernama Minimarket di bekas dealer Toyota Ujungbatu, gerai di Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu, dan tokoh modern di Simpang D Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.
Sedangkan Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman Ujungbatu, tepat di samping Puskesmas Ujungbatu, baru diberi surat peringatan pertama.
Ridarmanto mengakui peringatan tertulis sudah dilayangkan oleh BPTP2M Rohul sejak Jumat (28/10/16) lalu. Peringatan ini berlaku tujuh hari kerja. Bila tak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban, melibatkan Satpol PP Rohul, polisi dan pemerintah kecamatan setempat.
"Mungkin paling lambat Senin (7/11/16) akan ditertibkan bila surat peringatan tidak diindahkan," ujar Ridarmanto menjawab wartawan, Minggu (30/10/16).
Sebelumnya Alfamart di Kota Tengah juga pernah ditertibkan Satpol PP Rohul semasa kepimpinan Achmad-Hafith Syukri, diakui Ridarmanto dulunya toko ini milik CV Kepenuhan Madani, namun dirubah Alfamart.
Mantan Camat Rokan IV Koto ini mengatakan hal itu tidak dibenarkan karena belum semua izin dikeluarkan oleh instansi terkait, termasuk izin dari BPTP2M Rohul.
"Sejauh ini baru izin gangguan atau HO yang sudah diterbitkan. Termasuk izin persetujuan dari kepala daerah (Plt Bupati Rohul, Sukiman)," ungkap Ridarmanto.
Diakuinya, sejauh ini, rata-rata gerai toko modern baru mengantongi izin bangunan, izin gangguan atau HO, dan izin persetujuan dari Plt Bupati Rohul.
Sedangkan izin usaha toko modern, izin operasional, dan izin lainnya belum dikeluarkan oleh BPTP2M Rohul, karena ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi atau dilengkapi oleh pengusaha toko modern, termasuk analisis ekonomi.
Ridarmanto mengakui sesuai Perpres dan Permendag, untuk usaha di dengan luas di atas 400 meter per segi harus punya izin dari Menteri Perdagangan.
Sedangkan usaha dengan luas di bawah 400 meter per segi, cukup persetujuan cukup dari Diskoperindag Rohul. [**rtc]