Perjanjian RAPP Dengan Kontraktor Tajam Kebawah

Perjanjian RAPP Dengan Kontraktor Tajam Kebawah

Metroterkini.com - Aturan baru perusahaan bubur kertas PT. Riau Andalan Pulp and Papaer (RAPP) terhadap kontraktornya diperketat, saat ini keluar aturan perusahaan yang dinilai berat sebelah alias tajam kebawah (Kontraktor) tumpul ke RAPP, dimana setiap karyawan kontraktornya akan didenda 50 juta kalau keluar perusahaan membawa limbah besi tua.

"MoU yang harus kami tanda tangani menurut kami sangat tidak masuk akal, sebab tenaga kerja yang mencuri limbah besi tua perusahaan kami yang didenda," Ujar salah seorang kontraktor yang mensuplai tenaga kerja untuk RAPP, Jono, Sabtu (29/10/16).

Dalam surat pernyataan kesediaan pengenaan sangsi yang di buat RAPP terdapat 3 item dalam kesepakatan no 2 untuk tenaga kerja rekanan RAPP diwajibkan mentaati aturan sesuai isi kesepakatan ini.

"Dalam perjanjian ini yang memberatkan kami selaku kontraktor mensupali tenaga kerja pada RAPP adalah pada poin A dimana setiap anggota kami melakukan tindakan pidana dalam perusahaan akan didenda 50 Juta Rupiah, padahal mereka semua dalam pengawasan RAPP," Jelasnya.

Dijelaskan Jono, selaku penyedia tenaga kerja untuk RAPP dia dan ratusan rekannya merasa tertekan, sebab yang melakukan tindakan pidana adalah anggota mereka yang harus disangsi perusahaannya, padahal yang mengawasi tenaga kerja ini adalah RAPP sendiri.

"Bayangkan saja untuk masuk kelokasi pabrik saja susahnya setengah mati, bagai aman kami tahu anggota kami melakukan pencurian dilokasi mereka, lagi pula mereka setiap keluar masuk diperiksa hingga badan oleh Sekuriti RAPP," Tukasnya.

Dikonfirmasi Humas RAPP belum ada jawaban.[basya]

Berita Lainnya

Index