Destrayani Bibra-Said Usman Gugat KPU

Destrayani Bibra-Said Usman Gugat KPU

Metroterkini.com - Setelah dipastikan gagal sebagai pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota periode 2017-2022, pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah langsung menyatakan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum Dastrayani-Said Usman, Razman Arif Nasution usai mendengarkan keputusan pleno penetapan Paslon Walikota-Wakil Walikota pada 2017, Senin (24/10/16) siang.

"Saya mewakili Paslon Bibra-Said menyatakan keberatan dengan keputusan. Karena memang sudah ada jalur nya kami menyatakan gugatan dan menyatakan ini menjadi sengketa Pilkada," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka KPU Pekanbaru yang dipimpin ketuanya, Amiruddin Sijaya dan dampingi empat anggota komisioner yang lain, Said Usman Abdullah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi calon kandidat Wakil Walikota.

Kubu Ide-SUA lalu melakukan "perlawanan", mulai dengan meminta rekomendasi Panwaslu yang meminta KPU Kota Pekanbaru mencabut surat nomor : 448/KPU-PBR-004.43265/IX/2016 sampai dengan aksi demonstrasi puluhan pendukung BISA (Bang Ide-Said Usman).

Tetapi KPU Pekanbaru bergeming, tetap tidak meloloskan Said Usman Abdullah karena tidak memenuhi syarat kesehatan. [dewe]

Berita Lainnya

Index