Puluhan Warga Selong Belanak Adukan Nasib Roy Pantai

Puluhan Warga Selong Belanak Adukan Nasib Roy Pantai

Metroterkini.com - Puluhan warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah NTB memprotes batas bangunan roy pantai di kawasan Pariwisata pantai Selong Belanak, mereka menilai para investor pemilik lahan telah melanggar aturan Roy Pantai. Protes tersebut di layangkan warga dengan menggelar hearing public di kantor Bupati, Rabu (19/1) yang di dampingi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah.    

Koordinator warga Lalu Sayuti mengatakan para pelaku wisata di Selong Belanak diduga melakukan pelanggaran aturan mengenai roi pantai. Menurutnya hampir semua roi pantai sudah dikuasai broker dan melanggar batas pembangunan dari pantai  23 meter dengan cara semua pelaku wisata  sudah melakukan penimbunan terhadap muara pantai.

"Apalagi semua pantai ditembok, kalau semua roi pantai ditembok lalu mana jalan bagi masyarakat untuk menikmati pantai. Apalagi muara sungai dipantai itu juga ditimbun, padahal itu bukan hak milik mereka," ungkapnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lombok Tengah HL. Putria menegaskan, batas roy pantai sesuai aturan yang ada sekitar 35 meter dari pohon terluar. Selain itu ia menegaskan pembangunan pariwisata  harus di lakukan secara bersama sama antara pemerintah, pelaku pariwisata dan masyarakat.  “Tiga pilar ini  harus bersinergi dalam membnagun,” terangnya.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Selong Belanak telah melakukan pengrusakan terhadap tembok pembatas bangunan yang berada di kawasan pariwisata yang di miliki oleh sejumlah investor. Kasus pengrusakan ini telah di laporkan pada pihak Kepolisian Resort Loteng dan masih dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi. [Lsb]

Berita Lainnya

Index