Metroterkini.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menerbitkan surat edaran terkait pemberantasan pungutan liar di lingkungan instansi pemerintah.
Tak hanya bersifat internal di Kementerian PAN-RB, surat edaran tersebut juga ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
"Kami berharap seluruh pimpinan instansi pemerintah tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Asman Abnur dalam keterangan resmi, Selasa (18/10/16) di Jakarta.
Dalam SE tersebut, Kementerian PAN-RB merumuskan sejumlah langkah untuk memberantas pungli di instansi pemerintah. Pertama, mengidentifikasi area rawan pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.
Menteri PAN-RB juga meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) di kementerian, lembaga dan pemda. Tujuannya, agar quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli.
Seluruh pimpinan pemerintah diimbau untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi infomasi (TI) guna mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan. Selain itu, jajaran instansi pemerintah diminta untuk membuka akses yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, pengaduan tentang layanan aparatur negara.
"Kami juga akan menerapkan sistem pengaduan internal atau whistle blower system dapat mengungkap serta mencegah terjadinya pungli," ungkapnya. [**]